Connect with us

Politics

Pasangan Seto-Rezki Resmi Mengumumkan Struktur Tim Pemenangan Pilwalkot Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi resmi mengumumkan struktur tim pemenangan di Posko Induk Sehati, Jl AP Pettarani Makassar, Minggu (22/9/2024).

Pengumuman struktur tim pemenangan ini dilakukan setelah KPU Kota Makassar menetapkan pasangan “Sehati” akronim Seto-Rezki dinyatakan sebagai kontestan pada Pilwalkot Makassar.

Pasangan yang diusung oleh empat Partai yakni Partai Gerindra, Nasdem, PAN dan PSI ini dipimpin langsung oleh Andi Rachmatika Dewi selaku Ketua Umum Tim Pemenanganc Sehati.

Cicu-sapaan akrab Ketua DPD Nasdem Makassar ini mengatakan sengaja dibentuk dengan nama Dream Team Sehati atau Tim kolaboratif, kohesif, dan berkomunikasi dengan baik.

Dia berharap timnya bisa mengisi peran satu sama lain untuk memenangkan pasangan Sehati di Pilwalkot Makassar 27 November mendatang.

“Struktur tim pemenangan Sehati ini 90 persen diisi oleh milenial. Semua para bintang yang berpengalaman di dunia politik. Kita berharap tim ini bisa bekerja maksimal dengan semangat penuh,” ujar Cicu.

BACA JUGA  RT/RW Kelurahan Bunga Eja Baru Tegaskan Berada di Barisan Seto-Rezki Untuk Pilwalkot Makassar Mendatang

Sementara itu, Andi Seto Asapa menyampaikan dalam menghadapi Pilkada Makassar kedepan, harus diisi oleh tim pemenangan yang berpengalaman dan dari kalangan milenial.

Karena itu, ia mengajak seluruh pasangan calon untuk menjadikan Pilkada sebagai ajang adu gagasan dan kreativitas, serta memberikan pendidikan politik yang positif kepada masyarakat Kota Makassar.

Mantan Bupati Sinjai periode 2018-2023 ini menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif selama masa kampanye dan pesta demokrasi. Sebab, siapa pun yang akan terpilih semua untuk masyarakat Kota Makassar.

“Pilkada Makassar adalah momentum kita berkompetisi dengan baik, adu gagasan dan ide. Kontestasi politik ini adalah pesta masyarakat Kota Makassar, mari kita berikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujar Seto.

Rezki Mulfiati Lutfi menambahkan, dirinya bersama Andi Seto sejak awal mengusung politik riang gembira. Sehingga, proses demokrasi di Kota Makassar bisa berjalan damai dan sejuk.

“Politik riang gembira memang menjadi ciri khas kami dalam ikut pada Pemilihan Wali Kota Makassar ini, sehingga proses demokrasi di Kota Makassar dan rakyatnya bisa lebih nyaman,” tambah Rezki.

BACA JUGA  DPP NasDem Bergerak Cepat, Syaharuddin Alrif Resmi Nahkodai DPW NasDem Sulsel

Berikut Susunan Struktur Tim Pemenangan Sehati:

DEWAN PENASEHAT:

Komjen. Pol. (Purn) Dr. Boy Rafli Amar, M.Hum

Irjen. Pol. (Purn) Drs. Adnas , M.Si.

Brigjen. Pol. (Purn) Drs. Idris Kadir, SH., M.Hum

Brigjen. Pol. (Purn) Drs. Choki Haryanto, SH, M.Hum

Andi Iwan Darmawan Aras

Rusdi Masse

Muhammad Surya

Ashabul Kahfi

Moh. Roem

Agus Arifin Nu’mang

Andi Waris Halid

Andi Idris Manggabarani

Azikin Solthan

Latinro La Tunrung

Rudianto Lalto

DEWAN PAKAR:

Nadham Yusuf

Maghbul Halim

Andi Rahmat Manggabarani

Syarif Nurjaman

Edward Wijaya Horas

Firmina Tallulembang

Fadhel Tauphan Ansar

Andre Prasetyo Tanta

Adam Muhammad

Ustadz Arifuddin Lewa

KETUA TIM PEMENANGAN:

Andi Rachmatika Dewi

Eric Horas

Hamzah Hamid

Israel Rante Lebang

SEKRETARIS UMUM:

Andi Pahlevi

SEKRETARIS EXECUTIVE DAN LO KPU:

Amiruddin Umasusgi

Ari Ashari Ilham

Syukran Mubarag Ahmad Surya (LO)

Muh Ibnu Luhur Bahagiawan (LO)

Levitro Baskoro Mahdi (LO)

BENDAHARA TIM:

BACA JUGA  Blusukan ke Pasar Rappang, Syaharuddin Alrif Janji Turunkan Pajak dan Merenovasi Pasar Jika Terpilih di Pilbup Sidrap 2024

Panca Sumule

Budi Hastuti

Putri Megalisa

KETUA HARIAN:

Mario David

Kasrudi

CHIEF EXECUTIVE OFFICER (CEO):

Amal Sakti (Seto)

Odhika Cakra Satriawan (Rezki)

JURU BICARA:

Bahtiar Mandatuang Irawan Said

Putri Utami Rais

Jafar Shadig

Moses Mustagfir Sabri

BIDANG KOMUNIKASI & MEDIA:

Tedi Hendratno

Yusri Altin

Akbar Muhammad Faris

MD Fajar

Aswar Ishak Manggabarani

Muh Fitrah Rhamadan

Adrian Awal

Muh Yakin

BIDANG RELAWAN DAN KOMUNITAS:

Budi Dumais Masara

Irwan Djafar

Zaman Juddin Rajab

Kalvin Alloto’dang

Ruslan Samad Hassing

Adrianus Sandi Kala’Limbong

Trie Yulisar

Muh Rudi

Itlham Adam

BIDANG SOSIALISASI DEBAT DAN KAMPANYE:

Muhammad Agus Salim

Muh. Fajrin Al Jayadi

Arina Febriyana Yasin

TIM ADVOKASI DAN HUKUM:

KETUA

Mappinawang, SH

WAKIL KETUA

Samuel Paembonan, SH, MH

Dr. H. Sulthani, SH, MH

Firmansyah, SH

SEKRETARIS TIM HUKUM

Jusman Sabir, SH

Andris Agus Saputra,SH

SEKRETARIS EXECUTIVE

Andi Ira Asmira, SH, MH

Yusniar, SH, MH

Andi Irmayanti Patta, SH

Siti Mauliana Djoeddawi, SH. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Demokrat Sulsel Mulai Ancang-ancang Menangkan Usungan di Pilkada 2024

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  DPP NasDem Bergerak Cepat, Syaharuddin Alrif Resmi Nahkodai DPW NasDem Sulsel

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Jelang 40 Hari Pemilihan, PAN Siapkan Strategi Maksimal Menangkan Seto-Rezki di Makassar

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending