Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sulsel Mulai Tanam Beras Nutrizinc Khusus Stunting dari Kementan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Petani di Sulsel mulai diperkenalkan beras jenis Nutrizinc. Beras jenis ini khusus untuk mencegah stunting sebagai hasil pengembangan varietas oleh litbang Kementerian Pertanian (kementan) Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Holtikutura dan Perkebunan Provinsi Sulsel Imran Jausi, Sabtu (26/10/2024) di Makassar.

Menurutnya, Tahun Provinsi Sulsel sudah uji coba tanam seluas 5.250 Ha di 4 Kabupaten di Sulsel.

“Nanti malam Benih hasil panen secara simbolis kita berikan ke perwakilan petani oleh Bapak Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk mulai di tanam termasuk contoh berasnya,” ujar Imran Jausi.

Sabtu malam akan dilakukan pertemuan dan sekaligus ada event kontes Bonsai bertajuk “Ewako Bonsai Sulsel 2024”. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Mal Phinisi Makassar.

BACA JUGA  Tim Basket Putra Korpri Sulsel Melaju ke Semifinal PorNas XVII, Bidik Back to Back Champion

Beras Nutrzinc menjadi salah satu solusi pencegahan stunting di Sulsel, dan Indonesia pada umumnya.

Padi Inpari nutri zinc adalah varietas padi yang memiliki kandungan unsur Zinc lebih tinggi daripada varietas lainnya yang sangat membantu mengatasi problem stunting,

Padi Nutri Zinc memiliki banyak kelebihan seperti; memiliki kandungan Zinc 34,5 ppm dengan kadar amilosa 16,6 persen. Zinc merupakan zat vital untuk pertumbuhan dan perkembangan organ reproduksi, serta sangat berpengaruh terhadap kekuatan sistem imun, meningkatkan daya tahan tubuh, produktivitas, dan kualitas hidup manusia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Ribuan Peserta Meriahkan 5K Run BIMP-EAGA 2025 di Makassar

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Respons Santai Tanggapi Sorotan Edaran Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending