Connect with us

DPRD Kota Makassar

Imam Musakkar Berikan Edukasi Terkait Pentingnya Rutin Membayar Retribusi Sampah untuk Kebersihan Lingkungan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar memberikan edukasi terkait pentingnya rutin membayar retribusi sampah untuk kebersihan lingkungan.

Hal disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Rabu (24/7/2024).

Legislator dari PKB ini berharap semua warga memahami retribusi sampah lewat sosialisasi perda ini. Sebab, pungutan yang ada dipakai untuk peningkatan pelayanan persampahan.

“Kalau tidak dibayar, operasional juga akan terhambat karena seusai aturannya uang retribusi nanti salah satunya untuk bayar gaji pegawai,” katanya.

Dia tidak menampik masalah ini acap kali terjadi. Imam menilai problema persampahan terjadi karena tidak kuatnya aturan perda yang ada.

BACA JUGA  DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati Ranperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

“Untuk itu, perlu ada revisi lagi karena saya lihat aturannya sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi di masyarakat,” tambahnya.

Demikian pula yang disampaikan Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi. Dia menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan saat ini terus dilakukan. Namun juga perlu adanya revisi aturan.

“Memang perda ini perlu direvisi karena perkembangan Makassar juga semakin pesat. Jadi masalah sampah semakin kompleks,” katanya.

Dia berharap masalah sampah saat ini juga terus diperhatikan oleh masyarakat. Suwandi meminta turut serta mengadu jika sampah tidak diangkut padahal sudah membayar.

“Di Makassar sudah ada waktu penjemputan yang sudah disepakati bersama dan pemerintah setempat jadi kalau ada yang tidak sesuai, komplain ki RT ta,” tambahnya.

BACA JUGA  Danny Dorong Semua OPD Dukung Program Makassar Kota Rendah Karbon

Sementara itu, praktisi, Ahmad Nunung berharap warga tidak mempermasalahkan nominal retribusi sampah yang ada. Senada dengan Imam, retribusi memang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan.

“Tapi jika warga sudah membayar maka pemerintah harus antisipasilah kalau ada rusak mobil sampah. Sama seperti damkar, sama ambulance kalau rusak diperbaiki,” ujarnya.

Dia juga bersepakat jika perda ini direvisi demi mempertegas kewajiban masyarakat terhadap retribusi. Namun sebelum perlu ada sosialisasi sebelum perubahan aturan.

“Yang terpenting dulu adalah edukasi ada penyampaian bahwa ada aturan sampai begini. Tapi ini kan tidak ada, langsung kewajiban ta,” tutup Ahmad Nunung. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar, melalui Pj Sekretaris Daerah Irwan Adnan, menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 di DPRD Kota Makassar, yang berlangsung di Kantor DPRD Makassar pada Selasa, 12 November 2024.

Dokumen kesepakatan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Makassar Supratman dan Irwan Adnan, menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Makassar dalam penyusunan anggaran yang akan menjadi pedoman pembangunan kota di tahun mendatang.

Sebelum penandatanganan, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan ada sekitar 40-an catatan yang diserahkan kepada Pemkot untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA  DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati Ranperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Catatan tersebut mencakup berbagai isu strategis, seperti alokasi anggaran, peningkatan fasilitas pelayanan publik, solusi air bersih, dan rehabilitasi infrastruktur di lingkup OPD Kota Makassar.

Menanggapi hal itu, Irwan Adnan menyebut catatan itu menjadi atensi Pemkot Makassar.

“Alhamdulillah, kita telah melewati satu tahapan untuk melaksanakan rancangan APBD 2025. Semoga kesepakatan KUA-PPAS 2025 ini bisa mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Makassar,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa berbagai masukan dari DPRD akan menjadi perhatian khusus dalam proses perencanaan APBD 2025, mengingat masukan tersebut mewakili aspirasi masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkot Makassar dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

BACA JUGA  Sekretaris DPRD Makassar Dahyal Minta ASN Tingkatkan Efektivitas Kerja
Continue Reading

Trending