Kementrian Agama RI
DPR Sepakat Kemenag Realokasi Anggaran Rp616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut, realokasi anggaran untuk BP Haji yang awalnya diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar Rp129.739.976.000,00, ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000,00, dengan penambahan sebesar Rp50.000.000.000,00.

“Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan, Kamis (5/12/2024).
“Sementara itu, alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Agama, yaitu sebesar Rp436.812.997.000,00,” tambahnya.

Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Agama 2025 yang semula sebesar Rp79.168.712.137.000,00 mengalami penyesuaian menjadi Rp78.552.159.164.000,00, dengan nilai realokasi sebesar Rp616.552.973.000,00.
Lebih lanjut, mewakili Komisi VIII, Marwan Dasopang mengarahkan agar keputusan ini segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.
“Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” tegas Marwan.
Lebih lanjut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
“Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegas Nasaruddin.
Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal.
“Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” tambah Menag.
Turut hadir pula dalam rapat, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor. (*)
Kementrian Agama RI
Menag Minta ASN Kemenag Harus Jadi Suara yang Menyejukkan di Tengah Situasi Bangsa

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama sebagai teladan sekaligus pembawa pesan damai di tengah kondisi bangsa yang sedang sensitif.
Hal ini disampaikan Menag saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan Eselon I, II, serta Kakanwil dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Dalam rapat yang digelar secara daring tersebut, Menag menekankan agar setiap pejabat dan aparatur Kemenag mampu mengendalikan emosi serta terus memperkuat kolaborasi untuk menjaga suasana kondusif.
“Tugas kita adalah menciptakan ketenangan. Jangan terpancing provokasi yang melampaui batas kemanusiaan. Mari ajak masyarakat untuk kembali ke rumah ibadah, berdzikir, beristighotsah, dan beribadah sesuai agama masing-masing sebagai bentuk introspeksi diri,” tegas Menag Nasaruddin Umar, Minggu (31/8/2025).

Lebih jauh, Menag menekankan bahwa setiap ASN Kemenag membawa nama institusi dalam setiap perilakunya. Karena itu, di tengah kondisi bangsa yang tengah memanas, ASN Kemenag harus tampil sebagai cerminan lembaga pemerintah yang menebarkan kerukunan dan kedamaian.
“Jadikan mulut kita sebagai mulut Kementerian Agama. Apa yang kita katakan, itulah suara Kemenag—suara yang menyejukkan dan meredam ketegangan,” pesannya.
Menag juga mengingatkan agar seluruh jajaran Kemenag aktif menyadarkan masyarakat, termasuk keluarga terdekat, agar tidak terlibat dalam kegiatan provokatif.
Menurutnya, demonstrasi adalah bagian dari sistem demokrasi, namun tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan atau keresahan publik.
“Demonstrasi itu sah dan diperbolehkan. Namun, jangan sampai melampaui batas,” ujarnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics11 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login