Kementrian Agama RI
Menag Minta Pendidikan Agama Tanamkan Rasa Cinta Sejak Dini
Kitasulsel–PALEMBANG Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya menanamkan rasa cinta sejak dini kepada anak-anak Indonesia. Karenanya, diperlukan pengembangan kurikulum yang berbasis cinta di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.
“Tanamkan rasa cinta sejak dini pada anak didik kita sendiri. Saya mohon kurikulum yang dikembangkan ke depan berbasis cinta,” kata Menag Nasaruddin Umar saat memberikan pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara Kanwil Kemenag Sumsel, di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Palembang, Selasa (3/12/2024).
Menag mengatakan, guru lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak semata mengajarkan ilmu pengetahun kepada anak. Lebih dari itu, mereka juga menanamkan nilai-nilai agama.
Karenanya, metodologinya juga berbeda. Aktivitas di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak semata belajar, mengerjakan PR (pekerjaan rumah), dan evaluasi, tapi juga diwarnai dengan kegiatan ibadah.
“Guru, sebelum mengajar berdoa, memohon diberkahi Allah Swt. agar kalbu anak-anak didik terbuka bathinnya. Setelah belajar juga berdoa. Seorang guru di madrasah, tidak hanya mengajar, mendidik, tapi berkedudukan sebagai mursyid,” papar Menag Nasaruddin Umar.
Dijelaskan Menag, guru besaral dari dua kata yakni ‘Gu’ artinya kegelapan, ‘Ru’ artinya obor. Maka guru itu berarti penerang dalam kegelapan. Di dalam dirinya ada wibawa spritualitas.
Selama ini, guru hanya difahami sebagai pengajar. Sementara, murid, artinya orang yang berkehandak serius untuk mendapatkan ilmu Allah swt.
“Guru menjadi penyambung lidah antara Tuhan dengan Murid. Di mana ada murid, disitu ada mursyid, di mana ada mursyid di situ ada murid.
Saya mohon, guru madrasah, tirulah kependidikan dalam Islam. Artikan guru sebagai mursyid, bukan hanya transfer ilmu kepada anak, tapi pemberkahan keilmuan,” jelas Menag Nasaruddin Umar.
Tampak hadir, Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Isla Ahmad Zainul Hamdi, dan Tenaga Ahli Menteri Agama. Hadir juga, Rektor UIN Rafah Palembang, Nyayu Khodijah beserta civitas akademika, dan Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login