Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Sebut Banyak Orang Ngaku Ulama tapi Minim Kapasitas

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dalam masyarakat Indonesia, banyak orang mengaku ulama dengan hanya bermodalkan kartu nama, padahal minim pengetahuan.

Hal tersebut Menag sampaikan saat membuka Wisuda dan Pengukuhan Kader Ulama Masjid istiqlal ke-1 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Tidak punya kapasitas. Hanya modalnya cetak kartu nama, sudah modal haji, kyai haji, dan lantas menggunakan pakaian sorban, sangat-sangat berwibawa. Padahal background-nya sangat-sangat minim. Jadilah ulama besar dalam masyarakat kita,” kata Menag Nasaruddin, Kamis (12/12/2024).

“Apa jadinya masyarakat Indonesia kalau guru agama Islamnya tidak capable. Maka otomatis umatnya pun juga tidak akan menjadi umat yang maksimum. Karena itu, Pendidikan Kader Ulama Akan kita jadikan semacam standar,” tambahnya.

BACA JUGA  Menag dan Sekjen IIFA Bahas Peran Masjid untuk Pendidikan Islam

Pendidikan Kader Ulama-Masjid Istiqlal (PKU-MI) memberikan beasiswa jenjang magister dan doktoral bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini diperuntukan bagi calon ulama.

Sosok yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengungkapkan harapannya kepada para wisudawan-wisudawati. “Kalian adalah sarjana pertama (alumni PKU-MI pertama – red) yang dicetak oleh Indonesia.

Jangan sampai mengecewakan Indonesia. Tapi kalian kebanggaan bahwa semenjak ada Pendidikan Kader Ulama, maka semenjak itu ada perkembangan baru dalam dunia intelektual muslim di Indonesia,” pungkasnya.

Para wisudawan-wisudawati ini telah menyelesaikan program pendidikan formal setingkat magister di universitasnya masing-masing, dan menempuh short course selama 3-6 bulan di Amerika Serikat, Maroko, atau Mesir dalam program PKU-MI. (*)

BACA JUGA  Terima USDEC, Menag Diskusi Peningkatan Kualitas Gizi Santri
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Terima USDEC, Menag Diskusi Peningkatan Kualitas Gizi Santri

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag dan Menkes Bahas Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah Keagamaan

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Menag RI Lepas 30 Ulama Al-Azhar, Tegaskan Peran dalam Moderasi Beragama

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel