Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Ajak Umat Pelihara Lingkungan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Seminar Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Agama,

Seminar bertema Gereja Berjalan Bersama Negara: Semakin Beriman, Humanis, dan Ekologis ini menyoroti pentingnya memelihara lingkungan hidup.

“Saya mengimbau kepada semuanya, agama-agama yang ada di Indonesia memiliki satu bahasa untuk memelihara lingkungan hidup kita,” ucap Menag Nasaruddin, Kamis (19/12/2024).

Dikatakan Menag Nasaruddin, kontribusi bahasa agama sangat diperlukan dalam rangka melestarikan lingkungan. “Bahasa agama mampu menembus relung hati yang sangat dalam. Bahasa agama lebih efektif daripada bahasa formal seperti undang-undang,” ungkapnya.

Menurut Menag, topik seminar kali ini sangat penting karena dikaitkan antara teologi dan lingkungan. “Kita sudah selesai bicara tentang toleransi. Sekarang buah toleransi itu apa? Antara lain adalah bagaimana memelihara lingkungan hidup,” ujar sosok yang juga merupakan Imam Besar Istiqlal ini.

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin M. Yapid LC MH Dampingi Menteri Agama Terima Mantan Dubes Arab Saudi di Istiqlal

“Oleh karena itu Natal tahun ini mari kita membangkitkan spirit cinta kita bukan cinta sesama buat manusia saja, tapi cinta kepada alam raya, alam semesta cinta kepada planet,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag dan ICRP Kolaborasi Bangun Masyarakat Toleran

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Undang Menag Hadiri Kazan Summit di Tatarstan, Dubes Cerita Ketertarikan Ormas Islam Rusia ke Indonesia

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Minta Ekoteologi Jadi Paradigma Baru PTK Bangun Generasi
Continue Reading

Trending