Bupati Lutim Hadiri Focus Group Discussion KDEKS Sulsel Di Makassar

Kitasulsel—-Makassar—-Dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi, keuangan syariah dan industri halal di Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan menghadiri Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Focus Group Discusdion yang berlangsung di Sandeq Ballroom Hotel Claro, Makassar (30/01/2023), dibuka oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, Aslam Patonangi yang juga selaku Ketua/Penanggungjawab KDEKS Sulsel.

Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KDEKS Sulsel, Mukhlis Sufri dalam laporannya mengatakan bahwa, KDEKS hadir bertujuan mencoba mengintegrasikan rumusan-rumusan strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional.
“KDEKS Sulawesi Selatan merupakan bentuk komitmen dan langkah strategis Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Selatan, guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional,” tutur Mukhlis Sufri.

Selain itu, kata Mukhlis Sufri, Penguatan kelembagaan ini untuk melihat dalam perumusan FGD seperti apa KDEKS dan kedudukannya dalam mendorong percepatan industri keuangan dan industri halal untuk mendukung Indonesia sebagai pusat industri keuangan dunia dan halal, Sulsel pun punya keinginan berkehendak untuk mewujudkan Sulsel sebagai pusat industri keuangan dan halal di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Pj. Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi dalam sambutan pembukaannya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan FGD KDEKS, karena menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk penguatan koordinasi dalam mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
“Kehadiran KNEKS membentuk KDEKS sebagai katalis diharapkan terciptanya penguatan ekonomi tumbuh secara inklusif melalui pengembangan ekonomi dan keuangan pada tingkat daerah,” ujar Pj. Sekprov yang mewakili Gubernur pada acara pembukaan tersebut.
Lebih lanjut, Pj. Sekprov Sulsel menyampaikan bahwa, pembentukan KDEKS Sulsel berdasarkan SK Gubernur semata-mata mengarahkan agar peran strategis KDEKS Sulsel diharapkan dapat memperkuat percepatan pembangunan bahkan Sulsel bisa menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di KTI.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di saat dikonfirmasi setelah mengikuti FGD menyampaikan bahwa, maksud dilaksanakannya FGD ini sebagai tindak lanjut pengembangan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sulsel.
“Nantinya Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut pengembangan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS),” jelas H. Budiman.
Turut hadir pada pembukaan FGD KDEKS diantaranya, Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah Taufik Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS, Sutan Emir Hidayat hadir secara virtual, perwakilan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, para Pimpinan Perbankan Syariah Sulsel serta para Kabag Ekbang Kabupaten/Kota se Sulsel. (*)

Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.
Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.
“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.
Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.
“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.
Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.
Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.
Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.
“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.
Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.
Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.
Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.
Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics11 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login