Connect with us

Kabupaten Sidrap

Syaharuddin Alrif Berbaur dengan Warga di CFD Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemkab Sidrap, melakukan launching Car Free Day, Minggu, 2 Februari 2025. Salah satu jalur yang akan menjadi lokasi CFD adalah, sepanjang Jalan Lanto Dg Pasewang, dimulai dari area Panker hingga Jalan Ressang, depan SMPN 3 Pangsid.

Bupati Sidrap terpilih, H Syaharuddin Alrif terlihat ikut berolahraga berjalan kaki, menyatu dan berbaur dengan masyarakat dalam kegiatan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di sepanjang Jalan Lanto Dg Pasewang itu.

Penutupan Jl Lanto Dg Pasewang, tentu berimbas pada jalan sekitarnya. Misalnya, Jalan A Pakkanna, Jalan La Nu’mang, Jalan Emmy Saelan hingga Jalan Ressang. Warga diminta tidak melewati rute ini selama CFD karena aktivitas lalu lintas akan dialihkan sementara.

BACA JUGA  Musyawarah Kepala SMP se-Sidrap, Bupati Tekankan Evaluasi Berkelanjutan Demi Pendidikan Unggul

Car Free Day yang dilaunching Pj Bupati Sidrap, Idham Kadir S.Sos M.Si itu, akan berlangsung setiap Minggu pagi, berlangsung dari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Syaharuddin Alrif seperti biasa berbaur dengan pengunjung di CFD berjalan mulai dari depan Taman Panker menuju bundaran depan SMP 3 Pangsid.

Bupati Sidrap terpilih ini, tetap menjadi idola masyarakat Pangkajene, peserta CFD. “Kita berharap, kegiatan CFD di Sidrap semakin ramai dikunjungi masyarakat dan pelaku UMKM. ” kata Syaharuddin.

Menurutnya, CFD ini positif, kareba berbagai aktivitas bisa dilakukan. Tak hanya sekadar berolahraga, tapi silaturahmi serta memiliki dampak positif bagi ekonomi. Masyarakat, terutama pelaku UMKM bisa memanfaatkan kegiatan ini. Syahar terlihat menyapa sejumlah pelaku UMKM sepanjang rute.

BACA JUGA  Sidrap Raih Dua Penghargaan pada Gelaran Chapter 2024 Bank Indonesia

Yang terpenting, kebersihan tetap terjaga. Tempat-tempat sampah bagi peserta CFD sudah disediakan di sejumlah titik. “Tetap jaga kebersihan, buang sampah pada tempat yang disediakan,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sekda Sidrap Pimpin Rakor Satgas Program Makan Bergizi Gratis

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Sekolah Rakyat di Kemensos

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Program 6.000 Paket Sembako untuk 11 Kecamatan
Continue Reading

Trending