NEWS
DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas, Minta Pemprov Transparan
Kitasulsel–WAJO Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran menyoroti pengelolaan participating interest (PI) sektor migas di wilayah Wajo. Ia mengatakan, butuh kejelasan status dari pembentukan anak perusahaan agar pembagian PI lebih terbuka.
Hal itu diutarakan Amran usai rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (7/2/2025). Ia menyebutkan, butuh kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI atau akan menjadi anak perusahaan PT Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo
Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi.
Usai RDP, Amran menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Amran menyampaikan, pihaknya berharap pembagian PI dapat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.
la juga menekankan perlunya keterbukaan informasi dari BUMD PT Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas.
“Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,” jelas Amran.
Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo.
“Kami ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo,” tuturnya.
Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Zudan Arif Fakrulloh, Amran menilai keputusan tersebut prematur.
“Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti. Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” tegasnya.
Amran Ambo Dai juga menekankan, jika pihaknya menginginkan pengelolaan PI yang sesuai dengan Permen ESDM, yakni sebesar 10 persen dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.
“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pengelolaan PI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wajo,” tegas Amran.
Sementara anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan, tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk Pemprov dan PT Sulsel Andalan Energi.
“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,” tandas Legislator NasDem Itu. (*)
NEWS
Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Makassar
Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE Jl. Letjen Hertasning No.7, Kel. Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar.
Tiga pelaku yang diamankan yaitu LK ADN, LK RDG, LK ENK, Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE pada Senin, 3 November 2025, pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara manjat tembok samping dan membobol gembok pintu menggunakan tang potong.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di lokasi yang sama pada Sabtu, 8 November 2025, dengan modus dan cara yang sama, Ucap Panit 1 Resmob Polda Sulsel IPDA Abdillah Makmur.
Barang bukti yang diamankan berupa, Enam roll tembaga, Satu roll kabel tembaga (setengah terbakar), Satu buah kulit kabel, Satu buah tas selempang Merk SPEAR warna hitam, Satu buah tang potong Merk VELOZ warna hitam, Satu buah cutter warna kuning, Dua buah senter kepala (headlamp), Satu unit motor Honda Suzuki Spin Warna Biru.
Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang, Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di beberapa lokasi lain di Makassar, Pencurian kabel tembaga tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi korban.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga properti mereka, terutama di malam hari.
Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur











You must be logged in to post a comment Login