Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel – BPJS Kesehatan Perkuat Sinergitas, Tingkatkan Kualitas Layanan JKN-KIS

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergitas untuk meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Sulsel. Hal ini sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry.

Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman menerima kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, dr Rahmat Asri Ritonga, di Ruang Kerja Sekda, Jumat, 7 Februari 2025.

Kedatangan Deputi Direksi BPJS Kesehatan, menemui Sekda untuk berterima kasih atas dukungan Pemprov Sulsel terhadap program JKN-KIS di Provinsi Sulsel.

Tidak hanya itu, dr Rahmat Asri juga sekaligus memperkenalkan dirinya sebagai Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX yang baru, dimana wilayah kerjanya meliputi Sulsel, Sultra dan Maluku.

BACA JUGA  Hadiri Rakornas, Ninuk Triyanti Zudan Ajak Peserta Memulai Transformasi Posyandu Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

“Saya kan pejabat baru di BPJS Kesehatan Sulsel menghadap Pak Sekda sebagai perkenalan awal dan hubungan sudah sangat baik selama ini.

Pemerintah provinsi mendukung penganggaran masyarakat yang didaftarkan oleh Pemda kepada BPJS Kesehatan berkaitan keikutsertaan di BPJS Kesehatan,” kata Rahmat.

“Jadi tentunya ini harus kita jaga dukungan ini dan luar biasa, apalagi Sulsel telah meraih Universal Health Coverage (UHC) Award tahun 2024, dan sudah mendapatkan penghargaan dari Wakil Presiden beberapa waktu lalu,” terangnya.

Rahmat merasa hubungan yang sudah dibangun lewat kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemprov Sulsel dinilai sangat baik. Dengan itu, ia berjanji akan terus meningkatkan segala bentuk layanannya.

BACA JUGA  Libatkan 24 Kabupaten Kota, Jalan Santai Hingga Kirab Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sulsel ke-355

“Saya rasa komitmennya sangat bagus dan harus kita jaga hubungan yang baik ini, dan kita berupaya sama-sama untuk meningkatkan layanan peserta JKN, itu harus kita follow up terus terhadap Pemprov Sulsel,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Jufri Rahman menyatakan dirinya sangat mendukung berbagai kebijakan yang telah dibuat BPJS Kesehatan terkhusus dalam program JKN.

Ia juga memohon agar pelayanannya terhadap masyarakat dapat ditingkatkan lagi.

“Saya meminta perbaikan-perbaikan mungkin kedepan seperti apa, sehingga layanan kepada masyarakat terutama peserta JKN itu bisa lebih maksimal,” kata Jufri Rahman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Yakin Pilkada Serentak Ini Berlangsung Damai

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Batal Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kabupaten Pangkep, Prof Fadjry Djufry Ucapkan Selamat dari Lokasi Banjir di Makassar

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Siap Bangun Gedung SMAN 23 Makassar, Iqbal Nadjamuddin: Mohon Doa ta Semoga Lancar

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel