Connect with us

Politics

Rusdi Masse Jamu Makan Malam Kader NasDem Bupati Dan Walikota Terpilih di Sulsel, Harap Jalankan Amanah Dengan Baik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Sejumlah kader Partai NasDem dari Provinsi Sulawesi Selatan yang berhasil terpilih sebagai Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati dalam Pemilu 2024 menghadiri jamuan makan malam yang digelar di Teratai Chinese Resto (Outdoor), dekat parkiran belakang Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu malam (16/2/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, H Rusdi Masse Mappasessu, yang juga merupakan Anggota DPR RI. Selain itu, hadir pula kepala daerah terpilih dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Enrekang, Pinrang, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Pangkep.

Dalam sambutannya, Rusdi Masse memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah meraih kepercayaan masyarakat melalui Pemilu 2024.

BACA JUGA  KPU Makassar Siapkan 28.992 Surat Suara Cadangan

“Kemenangan ini adalah hasil dari kerja keras bersama. Saya berharap semua kepala daerah yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Bupati Sidrap, H Syaharuddin Alrif, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai NasDem, menyatakan bahwa acara ini bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga untuk menyatukan visi dalam membangun daerah masing-masing.

“Kami siap bekerja keras demi kesejahteraan rakyat,” kata H Syaharuddin.

Acara berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta juga membahas berbagai strategi pembangunan di daerah masing-masing serta peran penting Partai NasDem dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  KPU Makassar Siapkan 28.992 Surat Suara Cadangan

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Sulsel Peringati Hari Lahir Pancasila

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Cawalkot Makassar Indira Yusuf Ismail Apresiasi Kebersihan Pasar Panakkukang, Siap Benahi Infrastruktur

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel