Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag RI Dukung Sinergi dengan Kemensos, Perkuat Pendidikan Berbasis Keagamaan

Published

on

Kitasulsel—JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pelaksanaan tugas di bidang sosial dan agama. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, termasuk penanggulangan kemiskinan dan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan perintah Presiden untuk memperkuat sinergi antar-lembaga. Ia menekankan bahwa penanganan fakir miskin harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Sering kali, upaya penanggulangan kemiskinan belum dilakukan secara terpadu karena adanya ego sektoral. Oleh karena itu, Presiden menginstruksikan agar koordinasi antar-lembaga diperkuat agar lebih efektif,” ujar Mensos di Kantor Kemenag RI Pusat, Selasa (11/3/2025).

Salah satu langkah nyata dari kerja sama ini adalah pendirian Sekolah Rakyat, yang akan diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini bertujuan untuk memuliakan keluarga kurang mampu dan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi mereka.

BACA JUGA  Tiba Di Tanah Air, Menag Jelaskan Tindak Lanjut Deklarasi-Istiqlal Untuk Kemanusiaan Dan Kelestarian Lingkungan

“Faktor ekonomi menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Dengan adanya Sekolah Rakyat dan Madrasah Rakyat, diharapkan lebih banyak anak dapat melanjutkan pendidikan,” tambahnya.

Selain itu, Gus Ipul sapaan Mensos berharap Kemenag mendukung program ini dengan memastikan pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan dan karakter. “Kami berharap pendidikan karakter nanti di sekolah rakyat bisa disupport oleh Kemenag,” harapnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar siap mendukung program yang digagas oleh presiden ini. Ia berharap MoU ini bisa menjadi awal dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia.

Menag juga menyoroti potensi sosial keagamaan yang belum tergarap secara maksimal, Ada 27 pundi sosial seperti zakat, wakaf, dan infaq, dan lainnya yang jika dikelola dengan baik dapat membantu mengurangi kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA  Dampingi Wapres, Menag Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan

“Potensi pundi sosial ini sangat luar biasa, saya rasa kalau hanya menanggulangi miskin ekstream yang hanya 4 juta bisa sangat mungkin,” ucapnya.

Selain itu, Menag mengusulkan agar madrasah dijadikan sebagai alternatif utama Sekolah Rakyat dalam program kerja sama Kemensos dan Kemenag. “Sebetulnya, kita tidak perlu mencari bentuk baru.
Madrasah sudah sangat layak dijadikan Sekolah Rakyat karena sudah ada dan nyata di tengah masyarakat,” ujar Menag.

Menurutnya, saat ini banyak pesantren masih yang kondisinya masih kumuh dan kurang mendapatkan perhatian, padahal madrasah dan pesantren merupakan bagian dari pendidikan rakyat yang sudah berjalan lama.

“Daripada madrasah dan pesantren terbengkalai dan kumuh, lebih baik kita optimalkan sebagai Sekolah Rakyat yang sesungguhnya,” tambahnya.

Menag juga menjelaskan bahwa 90 persen pesantren di Indonesia dikelola oleh swasta, sehingga kerja sama ini bisa menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif dalam pemerataan pendidikan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

BACA JUGA  Staff Khusus Mentri Agama: Annur Travel Jadi Contoh Sukses Travel Umrah di Indonesia

‘Dengan memanfaatkan Madrasah dan Pesantren bisa menjadi solusi bagi Pesantren dan Madrasah itu sendiri dan juga masyarakat yang membutuhkan pendidikan,” ucapnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat segera terealisasi dalam tahun ini sesuai arahan Presiden Prabowo. Pemerintah juga akan mengoptimalkan penggunaan fasilitas yang tersedia untuk mendukung keberlangsungan program ini.

Terdapat lima hal yang menjadi poin kesepakatan ada MoU ini. Yaitu, pengembangan kesejahteraan sosial; pertukaran data dan informasi; pengembangan kompetensi sumber daya manusia; pengembangan kebijakan strategis di bidang sosial, agama, pendidikan, dan pelatihan; pelatihan materi pengajaran keagamaan dan pembentukan karakter bagi guru dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan di kemensos.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Dari Pesamuhan Agung, Menag Ajak Umat Rawat Alam dengan Cinta

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Rakernas BP4 2025: Menag Soroti Dampak Perceraian, Tawarkan Solusi Mediasi Keluarga

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Dampingi Wapres, Menag Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan
Continue Reading

Trending