Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Tinjau Gedung Pemuda, Soroti Finishing yang Kurang Rapi

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, meninjau proyek pembangunan Gedung Pemuda yang terletak di samping GOR Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (13/03/2025).

Meskipun pembangunan gedung telah rampung, Bupati menyoroti beberapa aspek finishing yang dinilai kurang rapi.

Salah satu perhatian utama Bupati adalah pemasangan pipa pembuangan AC yang dianggap tidak estetis.

Ia menegaskan bahwa bangunan yang menggunakan anggaran masyarakat harus dikerjakan dengan kualitas terbaik.

“Harusnya lebih rapi, apalagi bangunan ini dibangun dengan uang rakyat. Jangan asal selesai, tapi perhatikan juga estetika dan kualitasnya,” tegas Irwan.

Selain itu, Bupati juga meminta agar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan studio ditunda terlebih dahulu dan dialihkan untuk penataan lanskap gedung.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Progres Pembangunan Rumah Sakit Atue

“Sebelum kita berbicara tentang tambahan fasilitas, pastikan dulu bangunan ini benar-benar selesai dengan baik. Anggaran untuk studio kita tunda dulu, fokus dulu ke lanskap agar tampilannya lebih representatif,” pinta Bupati kepada Kadis Parmudora Lutim, Andi Tabacina Akhmad.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam membangun fasilitas publik, dengan menganalogikan bahwa setiap proyek harus dikerjakan seperti membangun rumah sendiri agar hasilnya maksimal.

Sebagai langkah tegas, Bupati memastikan bahwa dana proyek tahap II tidak akan diproses sampai proses finishing benar-benar diselesaikan pada April 2025.

“Saya minta pengerjaan ini diawasi dengan baik, khususnya oleh Kadis Parmudora. Dana tidak akan diproses dulu sampai finishing benar-benar selesai,” pungkas Bupati Luwu Timur.

BACA JUGA  Wabup Lutim Hadiri Rapat Pleno TPAKD Sulsel 2025, Siap Dukung Pemberdayaan UMKM

Proyek pembangunan Gedung Pemuda ini dilakukan dalam dua tahap, dengan anggaran:

• Tahap I: Rp 2,5 miliar, dikerjakan CV. Nur Abdi Jaya

• Tahap II: Rp 5,8 miliar, dikerjakan oleh CV. Kalani Care

Dengan adanya evaluasi ini, Bupati berharap Gedung Pemuda Malili dapat menjadi fasilitas yang benar-benar representatif dan nyaman bagi para pemuda Luwu Timur. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Masjid Nurul Huda Jadi Pusat Safari Ramadhan ke-5, Pemkab Lutim Tebar Kebaikan

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Bahas Penguatan Statistik Sektoral dalam FGD Bersama BPS

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel