Kementrian Agama RI
Menag Imbau Masjid di Jalur Mudik Sediakan Fasilitas Istirahat
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran agar masjid-masjid yang berada di jalur mudik menyediakan tempat istirahat yang nyaman bagi musafir.
“Masjid dan musala ini bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai posko istirahat yang menyediakan fasilitas dasar bagi pemudik,” ujar Menag dalam wawancara di Studio Garuda TV, Rabu (26/3/2025).
Menag menyebut, hal ini penting mengingat jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 152 juta orang. Jika semua pemudik hanya mengandalkan rest area konvensional, tentu fasilitas yang tersedia tidak akan mencukupi.
“Dengan memanfaatkan masjid dan musala sebagai titik peristirahatan, pemudik bisa berhenti untuk beristirahat, menghilangkan rasa kantuk, serta menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Menag, kebersihan toilet dan ketersediaan air bersih juga perlu menjadi perhatian utama bagi para pengurus masjid agar para pemudik merasa nyaman.
“Petunjuk arah ke masjid-masjid ini pun dipasang di sepanjang jalur mudik, terutama bagi masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan raya. Hal ini bertujuan agar pemudik lebih mudah menemukan tempat untuk beristirahat dan beribadah,” tuturnya.
Menag juga menyoroti dampak ekonomi mudik yang sangat besar. Banyak pemudik yang membangun atau merenovasi masjid, mushola, pesantren, serta rumah orang tua mereka.
“Dana yang beredar selama mudik bisa mencapai lebih dari 200 triliun rupiah, mengalir dari kota hingga ke pelosok desa, mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” terangnya.
Menurutnya, mudik bukan sekadar perjalanan pulang kampung, tetapi juga bagian dari transformasi sosial. Tradisi ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong di masyarakat.
“Selamat kepada para pemudik. Mari kita tanam amal jariah dengan membangun dan memperbaiki fasilitas di kampung halaman. Kecil bagi kita, tetapi sangat besar manfaatnya bagi masyarakat,” pesan Menag. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login