Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (27/3/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Rasyid Ridha Bakri, didampingi Wakil Ketua II, Arifin Damis.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Sidrap.

Dalam sambutannya, Wabup Nurkanaah menyampaikan, penyerahan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini merupakan hasil kerja pemerintahan masa transisi kepemimpinan daerah, yang berakhir bertepatan dengan pelantikan bupati definitif pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tinjau Lokasi Banjir di Tellu Limpoe, Soroti Penyumbatan Drainase dan Perubahan Tata Guna Lahan

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan pemerintahan sesuai amanat konstitusi dan visi-misi daerah.

“Semoga kerja keras ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Sidenreng Rappang,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rasyid Ridha Bakri menjelaskan, rapat ini dilaksanakan sesuai regulasi dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama eksekutif.

“Rapat ini akan menghasilkan keputusan DPRD berupa rekomendasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis kepala daerah,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan LKPJ oleh Wakil Bupati Nurkanaah sebagai pihak yang menyerahkan, dan diterima oleh pimpinan DPRD Sidrap.

BACA JUGA  Sidrap Perkuat Sinergi Pajak dengan Pusat, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Diharapkan, penyerahan ini semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Matangkan Penyusunan KUA-PPAS 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Tahapan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Rapat Sekda, Senin (6/7/2026).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida Herwin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar Priyoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Rohady Ramadhan, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidrap, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjaga keselarasan tahapan agar proses penyusunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Sidrap Perkuat Sinergi Pajak dengan Pusat, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

“Hari ini agenda kita adalah memantapkan persiapan untuk memasuki tahapan KUA-PPAS TA 2027. Ada beberapa persyaratan yang tergambar di dalam matriks time schedule yang harus kita pedomani bersama agar dalam proses penyusunan ini kita tidak melenceng dari jalur yang ada,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, penyusunan anggaran merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Oleh karena itu, koordinasi antara BKAD, khususnya Bidang Perencanaan Anggaran, dengan Bapperida dalam penyusunan RKPD Perubahan harus berjalan selaras.

Ia menekankan, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh mekanisme administrasi dan tahapan penyusunan terlaksana tepat waktu sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat berlangsung lancar.

Sementara itu, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo menyampaikan bahwa dokumen KUA akan melalui proses evaluasi dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ajak Masyarakat Salat Idulfitri Bersama di Stadion Ganggawa

Menurutnya, seluruh substansi KUA dan PPAS harus dipastikan telah terakomodasi serta selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sangat krusial, karena tahapan ini nantinya akan berlanjut ke agenda rapat komite di DPRD. Dengan persiapan yang matang, kita akan memiliki bahan materi yang jauh lebih baik dan valid,” jelas Sunandar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Herwin memaparkan perkembangan dokumen RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Permendagri Nomor 86, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.

Ia mengungkapkan, saat ini Bapperida masih menunggu proses fasilitasi dan penetapan resmi RKPD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan rampung pada minggu pertama Juli. Di sisi lain, draf Peraturan Bupati tentang RKPD telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  BUMDes Mattappae Sereang Kembangkan Bebek Petelur, Raup Omzet Jutaan Rupiah per Bulan

Terkait penyusunan KUA-PPAS 2027, Herwin menjelaskan pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menggunakan rincian objek belanja yang terlalu detail pada tahap awal penyusunan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Selanjutnya, Bapperida bersama BKAD akan menyinkronkan seluruh tahapan penyusunan agar setiap OPD memiliki pedoman yang sama dalam menginput rincian dokumen perencanaan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH).

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu, sinkron, transparan, serta menjadi fondasi penyusunan APBD yang akuntabel.

Continue Reading

Trending