NEWS
Siap Gelar Semi Final ACC,Ceo PSM Makassar Bersama RMS Kunjungi Stadion Gelora BJ Habibie

Kitasulsel—PAREPARE, – CEO PSM Makassar, Sadikin Aksa, bersama Anggota DPR RI, Rusdi Masse, melakukan kunjungan ke Stadion Gelora BJ Habibie di Kota Parepare. Sabtu (29/3/2025).
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dengan penuh kehangatan.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan stadion yang menjadi markas PSM Makassar tersebut dalam menghadapi kompetisi mendatang.
Sebagai stadion kebanggaan. Parepare, Gelora BJ Habibie telah menjadi rumah bagi PSM Makassar dalam beberapa musim terakhir.

“Kunjungan Bapak CEO PSM Makassar dan Bapak Rusdi Masse, anggota DPR RI, tentu menjadi kebanggaan bagi kami. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan mereka terhadap stadion ini,” ujar Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Setelah melakukan kunjungan dan pengecekan fasilitas stadion, rombongan kemudian melanjutkan acara buka puasa bersama di Kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Parepare.
Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Syamsul Latanro dan Yasser Aslan.
Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia olahraga, serta para pemangku kepentingan dalam mendukung kemajuan sepak bola di Parepare, khususnya bagi PSM Makassar.
Siap Gelar Semifinal ACC
Kunjungan Dirut PSM Makassar, Sadikin Aksa di Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) di Kota Parepare, jelang laga semifinal ASEAN Club Championship (ACC) 2024/2025 antara PSM Makassar Vs Cong An Ha Noi FC (CAHN).
Sadikin pun memuji hasil renovasi stadion sehingga dapat lolos untuk menggelar laga internasional.
“Ini saya lihat sudah punya stadion berstandar internasional,” kata Sadikin saat ditemui media, Sabtu (29/3/2025).
Sadikin mengaku sudah memeriksa semua bagian stadion seperti rumput, ruangan dan juga area luar stadion. Hasilnya kata dia, sudah bagus dan layak untuk melaksanakan pertandingan internasional. (*)
NEWS
Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.
Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.
Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.
“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.
Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.
Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.
Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.
Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.
Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login