Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Raih Peringkat 6 STQH XXIII Sulsel, Bupati: Kita Harus Berbenah Menuju Juara Satu

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Masih pada hari yang sama, Kamis (24/4), Bupati Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah juga menyambut hangat kedatangan Kafilah Sidrap yang baru saja mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Luwu Utara.

Penyambutan berlangsung di ruang kerja Bupati dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kantor Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman dan Plt. Kabag Kesra Andi Ahminarni.

Bupati mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan prestasi Sidrap yang naik ke peringkat 6 dari 24 kabupaten/kota, dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di peringkat 9 pada STQH tahun 2023 di Kepulauan Selayar.

“Alhamdulillah, kita bersyukur atas peningkatan prestasi ini. Tapi kita jangan cepat puas. Kita harus berbenah diri untuk menjadi juara satu di Musabaqah Tilawatil Qur’an yang akan datang,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Pj Sekda Sidrap Tegaskan Komitmen Nyata pada Uji Publik Keterbukaan Informasi

Ia juga menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi motivasi besar untuk menjadikan Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an dan hadits, serta lumbung ulama di Indonesia.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan bonus kepada para juara, yakni Rp15 juta untuk juara I, Rp10 juta untuk juara II, dan Rp5 juta untuk juara harapan.

Kepala Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, melaporkan perolehan medali Kafilah Sidrap di STQH XXIII yakni:

Juara I Hifdzil Qur’an 10 Juz Putra: Mahatir Mubaraq

Juara II Hifdzil Qur’an 5 Juz dan Tilawah Putri: Najwa Salsabilah

Juara I Hafalan 100 Hadits dengan Sanad Putra: Ahmad Faiz

Juara Harapan II Hifdzil Qur’an 30 Juz Putra: Muhammad Fajar Surachman Yunus

Bupati berharap anak-anak berprestasi ini terus diberi panggung dalam berbagai ajang daerah, nasional hingga internasional, sebagai bentuk dukungan dan motivasi kepada generasi muda.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Hadiri Pelantikan JMSI Sulsel 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Etika Media di Era Digital

Bupati Nurkanaah juga menyambut hangat kedatangan Kafilah Sidrap yang baru saja mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Luwu Utara.

Penyambutan berlangsung di ruang kerja Bupati dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kantor Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman dan Plt. Kabag Kesra Andi Ahminarni.

Bupati mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan prestasi Sidrap yang naik ke peringkat 6 dari 24 kabupaten/kota, dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di peringkat 9 pada STQH tahun 2023 di Kepulauan Selayar.

“Alhamdulillah, kita bersyukur atas peningkatan prestasi ini. Tapi kita jangan cepat puas. Kita harus berbenah diri untuk menjadi juara satu di Musabaqah Tilawatil Qur’an yang akan datang,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi motivasi besar untuk menjadikan Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an dan hadits, serta lumbung ulama di Indonesia.

BACA JUGA  Anak-Anak Belajar Dagang di Sidrap, Sekolah Jadi Pasar Kreatif Dua Hari

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan bonus kepada para juara, yakni Rp15 juta untuk juara I, Rp10 juta untuk juara II, dan Rp5 juta untuk juara harapan.

Kepala Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, melaporkan perolehan medali Kafilah Sidrap di STQH XXIII yakni:

Juara I Hifdzil Qur’an 10 Juz Putra: Mahatir Mubaraq

Juara II Hifdzil Qur’an 5 Juz dan Tilawah Putri: Najwa Salsabilah

Juara I Hafalan 100 Hadits dengan Sanad Putra: Ahmad Faiz

Juara Harapan II Hifdzil Qur’an 30 Juz Putra: Muhammad Fajar Surachman Yunus

Bupati berharap anak-anak berprestasi ini terus diberi panggung dalam berbagai ajang daerah, nasional hingga internasional, sebagai bentuk dukungan dan motivasi kepada generasi muda.

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Sumbang Gaji untuk Hadiah Scope25, Bukti Kepedulian Nyata

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Apresiasi English Village: Langkah Mencetak Generasi Global
Continue Reading

Trending