Kabupaten Sidrap
Sidrap Raih Peringkat 6 STQH XXIII Sulsel, Bupati: Kita Harus Berbenah Menuju Juara Satu
KITASULSEL.COM, SIDRAP — Masih pada hari yang sama, Kamis (24/4), Bupati Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah juga menyambut hangat kedatangan Kafilah Sidrap yang baru saja mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Luwu Utara.
Penyambutan berlangsung di ruang kerja Bupati dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kantor Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman dan Plt. Kabag Kesra Andi Ahminarni.
Bupati mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan prestasi Sidrap yang naik ke peringkat 6 dari 24 kabupaten/kota, dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di peringkat 9 pada STQH tahun 2023 di Kepulauan Selayar.
“Alhamdulillah, kita bersyukur atas peningkatan prestasi ini. Tapi kita jangan cepat puas. Kita harus berbenah diri untuk menjadi juara satu di Musabaqah Tilawatil Qur’an yang akan datang,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi motivasi besar untuk menjadikan Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an dan hadits, serta lumbung ulama di Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan bonus kepada para juara, yakni Rp15 juta untuk juara I, Rp10 juta untuk juara II, dan Rp5 juta untuk juara harapan.
Kepala Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, melaporkan perolehan medali Kafilah Sidrap di STQH XXIII yakni:
Juara I Hifdzil Qur’an 10 Juz Putra: Mahatir Mubaraq
Juara II Hifdzil Qur’an 5 Juz dan Tilawah Putri: Najwa Salsabilah
Juara I Hafalan 100 Hadits dengan Sanad Putra: Ahmad Faiz
Juara Harapan II Hifdzil Qur’an 30 Juz Putra: Muhammad Fajar Surachman Yunus
Bupati berharap anak-anak berprestasi ini terus diberi panggung dalam berbagai ajang daerah, nasional hingga internasional, sebagai bentuk dukungan dan motivasi kepada generasi muda.
Bupati Nurkanaah juga menyambut hangat kedatangan Kafilah Sidrap yang baru saja mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Luwu Utara.
Penyambutan berlangsung di ruang kerja Bupati dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kantor Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman dan Plt. Kabag Kesra Andi Ahminarni.
Bupati mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan prestasi Sidrap yang naik ke peringkat 6 dari 24 kabupaten/kota, dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di peringkat 9 pada STQH tahun 2023 di Kepulauan Selayar.
“Alhamdulillah, kita bersyukur atas peningkatan prestasi ini. Tapi kita jangan cepat puas. Kita harus berbenah diri untuk menjadi juara satu di Musabaqah Tilawatil Qur’an yang akan datang,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi motivasi besar untuk menjadikan Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an dan hadits, serta lumbung ulama di Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan bonus kepada para juara, yakni Rp15 juta untuk juara I, Rp10 juta untuk juara II, dan Rp5 juta untuk juara harapan.
Kepala Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, melaporkan perolehan medali Kafilah Sidrap di STQH XXIII yakni:
Juara I Hifdzil Qur’an 10 Juz Putra: Mahatir Mubaraq
Juara II Hifdzil Qur’an 5 Juz dan Tilawah Putri: Najwa Salsabilah
Juara I Hafalan 100 Hadits dengan Sanad Putra: Ahmad Faiz
Juara Harapan II Hifdzil Qur’an 30 Juz Putra: Muhammad Fajar Surachman Yunus
Bupati berharap anak-anak berprestasi ini terus diberi panggung dalam berbagai ajang daerah, nasional hingga internasional, sebagai bentuk dukungan dan motivasi kepada generasi muda.
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login