Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wujudkan Masyarakat Religius, Pemkab Sidrap Resmikan Pesantren Sehati dan Kukuhkan MUI Baranti

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam hal Bupati Sidrap, H Syaharuddin meresmikan Ponpes Pesantren Sehati, yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kecamatan Baranti, Rabu (30/4/2025).

Acara yang digelar di area Pesantren Sehati tersebut berlangsung meriah dan dihadiri berbagai elemen masyarakat. Tampak hadir Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, unsur Forkopimda, para tokoh agama dan masyarakat, serta kepala desa dan lurah se-Kecamatan Baranti.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Sidrap, K.H. Abdul Malik Tibe, secara resmi mengukuhkan para pengurus MUI tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Sidrap, Syaharuddin mengatakan Pesantren Sehati merupakan program pembinaan keagamaan yang berfokus pada penguatan nilai-nilai Islam, ukhuwah islamiyah, dan karakter masyarakat melalui pendekatan spiritual dan edukatif.

BACA JUGA  Koperasi Merah Putih Siap Dukung Ekonomi Desa dan Kelurahan di Sidrap

“Program ini diharapkan menjadi wadah peningkatan pemahaman agama serta sarana konsolidasi umat dalam pembangunan daerah yang berlandaskan nilai religius,” jelasnya.

Sementara Ketua MUI Sidrap, K.H. Abdul Malik Tibe menyampaikan harapannya agar Pesantren Sehati menjadi pusat aktivitas keagamaan yang mampu menjawab kebutuhan spiritual masyarakat.

“Kami berharap Pesantren Sehati ini menjadi pusat kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan spiritual masyarakat,” tuturnya.

Terkait Peresmian pengurus MUI Kecamatan Baranti dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran MUI hingga ke tingkat akar rumput.

Para pengurus yang baru dikukuhkan diharapkan dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menyebarkan paham keagamaan yang moderat, menangkal radikalisme, serta mendampingi masyarakat dalam kehidupan keagamaan yang harmonis.

BACA JUGA  20 Tim dari Berbagai Daerah Ramaikan Bupati Cup I di Sidrap

Dengan peresmian Pesantren Sehati dan pengukuhan pengurus MUI, Kecamatan Baranti menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang religius, rukun, dan berdaya saing.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Koperasi Merah Putih Siap Dukung Ekonomi Desa dan Kelurahan di Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Panen Raya di Teteaji, Bupati Sidrap Turun Langsung Operasikan Mesin Panen Padi
Continue Reading

Trending