Connect with us

Pemkot Makassar

Gubernur Sulsel Tegaskan Wisuda TK Tak Wajib, Sekolah Dilarang Memaksa

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda bagi siswa Taman Kanak-Kanak (TK) tidak bersifat wajib. Ia mengimbau sekolah-sekolah agar tidak memaksakan kegiatan seremonial tersebut kepada siswa maupun orang tua.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 2 Mei 2025. Penegasan itu merespons kasus dua anak TK di Makassar yang dikeluarkan dari sekolah setelah orang tuanya memprotes biaya wisuda.

“Terkait larangan wisuda untuk TK, sebenarnya wisuda itu tidak wajib. Kalau ada yang ingin secara sukarela, ya silakan. Tapi kalau orang tua tidak mau, tidak usah dipaksakan,” kata Andi Sudirman.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Bangun Sinergi dengan Kepolisian untuk Jaga Ketertiban Wilayah

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan adanya seremonial kelulusan, terutama pada jenjang pendidikan anak usia dini.

“Untuk jenjang sarjana mungkin masih wajar, karena ada program akademiknya. Tapi untuk sekolah dasar atau TK, prinsipnya jangan membebani orang tua,” tambahnya.

Sebelumnya, dua anak TK di Makassar dilaporkan dikeluarkan dari sekolah lantaran orang tuanya mempertanyakan transparansi penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan menolak membayar biaya penamatan yang dianggap memberatkan.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kota Makassar juga telah mengeluarkan larangan pelaksanaan wisuda atau perpisahan sekolah, yang dianggap menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Larangan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Sidak ke Tallo, Wali Kota Makassar Geram Lihat Lapak Liar dan Sampah Bertumpuk

“Kebijakan ini diambil agar tidak ada lagi kegiatan seremonial yang memaksa orang tua mengeluarkan biaya besar hanya demi kelulusan anak-anak mereka,” tegas Appi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Batasi Open House Idulfitri 2026, Ikuti Edaran Pemerintah Pusat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar akan menjalankan edaran pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan open house pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada imbauan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ, serta merujuk pada surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 tentang pelaksanaan halalbihalal dan open house Idulfitri.

Munafri menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai arahan tersebut dengan mengurangi kegiatan seremonial.

“Jadi, kami Pemerintah Kota Makassar sudah menerima edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi kegiatan open house saat Lebaran. Artinya kita harus ikuti,” ujarnya saat silaturahmi bersama awak media di rumah jabatan wali kota, Kamis (19/3/2026).

BACA JUGA  Peringatan HUT ke-79 RI, Ketua TP PKK Kota Makassar Tekankan Kolaborasi di Tengah Tantangan Global

Pemerintah pusat tetap menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah Ramadan 1447 Hijriah, dengan harapan ibadah yang dijalankan membawa keberkahan serta memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Namun demikian, imbauan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional, termasuk masih adanya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia yang berdampak pada kehidupan masyarakat, serta dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh instansi diimbau untuk mengurangi kegiatan seremonial seperti halalbihalal dan open house, serta mengalihkannya ke kegiatan yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti pemberian santunan dan program sosial.

Menindaklanjuti hal itu, Munafri—yang akrab disapa Appi—menjelaskan bahwa pelaksanaan open house di Balai Kota Makassar akan dibatasi hanya pada hari pertama Idulfitri dengan durasi yang lebih singkat.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Danny Pomanto Silaturahmi dengan Rektor ITB

“Pada hari Lebaran, kami hanya membuka di hari pertama, mulai pukul 09.00 sampai 11.00 Wita, terbuka untuk masyarakat umum. Setelah itu tidak ada lagi open house, supaya kita ikut aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan tersebut juga sebagai bentuk empati terhadap daerah-daerah yang masih terdampak bencana.

“Dalam edaran pemerintah pusat ditegaskan bahwa masih banyak daerah yang terkena bencana, sehingga kita kurangi waktu pelaksanaan open house menjadi hanya satu hari,” ungkapnya.

Open house tersebut akan digelar di kawasan Balai Kota Makassar di Jalan Jenderal Ahmad Yani atau yang dikenal sebagai Jalan Baru. Kegiatan akan dimulai setelah pelaksanaan salat Idulfitri.

Munafri juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kegiatan open house direncanakan berlangsung selama dua hari. Namun, rencana tersebut direvisi setelah terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029 dan RKPD 2026

“Kemarin sempat direncanakan dua hari, tapi setelah ada edaran kita kurangi menjadi satu hari saja,” katanya.

Ia pun mempersilakan jajaran perangkat daerah (SKPD) untuk turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepedulian sosial serta menjaga semangat kebersamaan di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum Hari Raya Idulfitri.

Continue Reading

Trending