Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama TPID

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (5/5/2025).

Nurkanaah mengikuti rakor tersebut di ruang kerjanya, lantai III Kantor Bupati. Wabup didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Siara Barang, Kadis Peternakan dan Perikanan Suharya Angriani, serta Kabag Perekonomian dan SDA, Rimba Najamuddin.

Rakor ini dipimpin Sekjen Kemendagri RI, Komjen Pol. Tomsi Tohir, dan dihadiri Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden, Edi Priyono; Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Puji Ismartini; Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto; serta Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi, Suwandi.

BACA JUGA  Gusnadi Terpilih Jadi Ketua PGRI Sidrap Cabang Panca Lautang

Hadir pula Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Nawandaru Dwi Putra; Koordinator Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Sugiarta; Kabid Perencanaan Operasional Pelayanan Publik Perum Bulog, Rini Andrida; Analis Kebijakan Utama Bidang Pidnarkoba Polri, Joko Prihadi; dan Pati Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan TNI, Ito Hediarto.

Agenda rapat koordinasi yang diikuti para kepala daerah se-Indonesia kali ini membahas perkembangan inflasi dan indeks harga kebutuhan pokok di bulan April 2025.

“Ini Senin pertama di bulan Mei, jadi kita akan menyimak data inflasi bulan April 2025, sekaligus memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pengendalian harga serta berbagai tantangan yang dihadapi di daerah masing-masing,” ujar Tomsi.

BACA JUGA  Bupati Syahar Kenalkan Wisata Sungai Lampiring Sidrap, Ajak Warga Menikmati Kuliner di Atas Air

Ia juga menegaskan, setiap pemerintah daerah harus berkomitmen menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Di kesempatan itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Puji Ismartini, menyampaikan tinjauan inflasi dan perkembangan harga periode 5 April hingga 1 Mei 2025.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi bulan ke bulan (April 2025 terhadap Maret 2025) tercatat sebesar 1,17 persen, sementara inflasi tahun ke tahun (April 2025 terhadap April 2024) mencapai 1,95 persen. Adapun inflasi tahun kalender (April 2025 terhadap Desember 2024) berada pada angka 1,56 persen.

Sementara Wabup Sidrap Nurkanaah menyatakan komitmennya mendukung upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Kami akan terus memantau harga kebutuhan pokok dan melakukan langkah-langkah strategis sesuai arahan,” ujarnya. (*)

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Kerja Bakti di Pasar Sentral Rappang

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Kerja Bakti di Pasar Sentral Rappang

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  TNI dan Pemda Sidrap Sinergi Kawal Stabilitas Harga Sembako
Continue Reading

Trending