Connect with us

Kementrian Agama RI

Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah Jatuh pada 28 Mei 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada 28 Mei 2025. Keputusan ini diumumkan sesuai hasil sidang isbat yang digelar hari ini, Selasa (27/5/2025) di Auditorium H.M Rasjidi Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar didampingi Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan ormas Islam, Komisi VIII DPR RI dan para pakar falak dan astronomi.

“Hasil pengamatan hilal di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa hilal telah terlihat di Aceh Jaya oleh Bapak Nabil yang telah disumpah. Berdasarkan data tersebut, kami menetapkan 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025,” ungkap Menag dalam konferensi pers penetapan 1 Zulhijah 1446 H.

BACA JUGA  Menag: Natal Momentum Tingkat Kedekatan Dengan Tuhan dan Harmoni Bangsa

“Ijtmak sudah terjadi di seluruh Indonesia. Kemudian secara hisab, posisi hilal sudah di atas ufuk dengan ketinggian dan elongasi yang memenuhi kriteria MABIMS. Oleh karena itu, secara hisab imkan rukyat sudah terpenuhi,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya awal bulan Zulhijah, maka Hari Raya Iduladha 1446 H/ 2025 M yang jatuh pada 10 Zulhijah, akan diperingati pada 6 Juni 2025.

Menag pun mengajak seluruh umat Islam untuk menyambut ini secara bersama-sama dengan memperbanyak ibadah, mempererat persaudaraan, serta menyiapkan diri menyambut hari raya Iduladha.

“Tentunya kita semua berharap keputusan ini menjadi dasar untuk merayakan iduladha bersama-sama. Jika ada perbedaan kita berharap bisa menyelesaikan ini dengan bersama-sama,” jelasnya.

BACA JUGA  Litbang Diminta Potret Persepsi Publik terhadap Layanan Kemenag

Menag pun berterima kasih kepada para pakar dan tim rukyah di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras dalam menentukan awal bulan ini. Sehingga akhirnya semua pihak sepakat tidak ada perbedaan sedikitpun.

“Alhamdulillah, Kita bersyukur kemaren puasa seragam, lebaran idulfitri seragam, dan insyallah lebaran Iduladha juga seragam,” tutup Menag. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kuliah Ramadhan Masjid Al Munawwar, Menag Jelaskan Keutamaan Basmalah

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Kemenag Akselerasi Transformasi Digital Lewat Penguatan Pusdatin

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Kemenag dan Kedubes Irak Bahas Kerjasama Pendidikan dan Pertukaran Pelajar
Continue Reading

Trending