Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Jalani Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjalani Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025, yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kamis (15/5/2025).

Wakil Bupati, Nurkanaah, memimpin jajaran Pemkab Sidrap mengikuti kegiatan secara daring dari Ruang Kerja Bupati Sidrap. Turut hadir, perwakilan dari kementerian agama, pengadilan agama, polres, TP PKK, serta unsur terkait lainnya.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I KemenPPPA, Devi Nia Pradhika, dalam sambutannya menyampaikan, evaluasi KLA dilakukan secara rutin oleh KemenPPPA bersama kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi untuk menilai tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan anak di daerah.

“Komitmen dan kolaborasi lintas sektor sangat penting agar setiap anak dapat memperoleh hak hidup, tumbuh dan berkembang, belajar, bermain dengan aman, serta terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.

BACA JUGA  PGRI Sulsel Bahas Rangkaian HUT ke-80, Sidrap Siap Berpartisipasi Aktif

Devi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam proses evaluasi KLA, mulai dari penilaian mandiri, verifikasi administrasi, hingga tahapan verifikasi lapangan hybrid.

“Kami mengingatkan agar selama proses verifikasi tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada verifikator KLA, sejalan dengan komitmen pembangunan zona integritas di KemenPPPA,” tegasnya.

Ia berharap evaluasi ini menjadi momentum memperkuat pembangunan anak yang lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan anak. “Semoga hasil evaluasi ini menjadi acuan untuk memperbaiki kebijakan dan program, sehingga Indonesia Layak Anak dapat terwujud pada 2030,” pesannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mengatakan Sidrap telah berupaya maksimal meningkatkan berbagai aspek untuk memenuhi indikator KLA.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lantik 48 Pejabat di Pelataran Pasar Pangkajene

“Implementasi kebijakan KLA sudah berjalan 14 tahun, dan Sidrap mulai ikut sejak 2017 atau tahun ke-8,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, banyak kemajuan telah dicapai melalui program-program inovatif. Sidrap sendiri meraih predikat KLA kategori Pratama pada 2017 dan 2018.

“Harapan besar kita, semua usaha ini dapat membuahkan hasil yang nyata, jika tahun sebelumnya kita berada di peringkat Pratama, maka tahun ini dengan segala perbaikan yang telah dilakukan kita optimis untuk naik satu peringkat menjadi Madya,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa indikator KLA tidak sekadar daftar cek evaluasi, melainkan tolok ukur kinerja OPD dan pihak lainnya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terintegrasi dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Keliling Tinjau SPPG, Pastikan MBG Lancar

Nurkanaah juga menegaskan pentingnya koordinasi antara OPD, lembaga nonpemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. “Anak bukan investasi jangka pendek, tapi penentu kejayaan bangsa ke depan,” tandasnya.

Menutup sambutan, Nurkanaah mengingatkan sembilan komponen utama dalam mencapai KLA, yaitu: perda tentang KLA, alokasi anggaran, sumber daya manusia terlatih Konvensi Hak Anak, peran forum anak, kemitraan antara OPD dalam pengembangan KLA, keterlibatan lembaga masyarakat, kemitraan dengan dunia usaha, kemitraan dengan media serta inovasi dalam KLA.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut di antaranya paparan implementasi KLA oleh jajaran Pemkab Sidrap, verifikasi dokumen dan data, evaluasi koordinasi antar lembaga, serta wawancara dan diskusi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lantik 48 Pejabat di Pelataran Pasar Pangkajene

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi Perdana,Bupati Sidrap:Kerja Tulus Dan Ikhlas Untuk Masyarakat

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Kunjungi Permukiman Transmigrasi Desa Lagading, Serap Aspirasi Warga
Continue Reading

Trending