Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Sambut Baik Penempatan Mahasiswa KKN Unhas di Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menerima audiensi tim dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar di panggung upacara Kompleks SKPD, Selasa (15/4/2025).

Pertemuan ini membahas rencana penempatan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unhas di Kabupaten Sidrap.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Berbasis Pengabdian Masyarakat Unhas, Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, menjelaskan, audiensi dilakukan sebagai ajang silaturahmi sekaligus koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Untuk tahun ini, sebelum menempatkan mahasiswa di daerah, kami terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mengetahui jumlah kebutuhan daerah,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Syarifuddin, mahasiswa dapat ditempatkan sesuai dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan, sehingga hasil KKN dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama TPID

“Alhamdulillah, Bapak Bupati Sidrap menyambut baik rencana ini. Bahkan beliau menginginkan sebanyak 1.060 mahasiswa dapat ditempatkan di setiap desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Sementara Bupati Syaharuddin menyatakan dukungan penuh terhadap program KKN Unhas yang akan menyasar Sidrap sebagai lokasi pengabdian.

Ia pun berharap penempatan mahasiswa disesuaikan dengan kualifikasi keilmuan untuk mendukung potensi daerah.

Sebagai bentuk dukungan, Syaharuddin juga menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah untuk menerima serta memberi perhatian kepada mahasiswa yang akan melaksanakan KKN.

“Kami berharap kehadiran mahasiswa KKN dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat,” harapnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Herfan Mappajeppu, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir Fadlih, Kabid Pendidikan dan Pelatihan Irwan, serta sejumlah kepala desa. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas 17 Atlet PASI Bertanding di Makassar

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ramah Tamah Hari Bhayangkara ke-79 di Sidrap, Momentum Perkuat Sinergi untuk Ketertiban dan Kesejahteraan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bunda PAUD Sidrap Gaungkan Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun
Continue Reading

Trending