Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden RI.

Saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung pun belum beroperasi optimal, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).

Menteri Hanif menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping—yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan—dan beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah melalui pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.

BACA JUGA  PON Aceh – Sumut, Provinsi Sulsel Kumpulkan 35 Medali, Naik Peringkat ke 15

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, baru sisanya dibuang sebagai residu. Untuk itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera dioperasikan,” kata Menteri Hanif.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun, ia menekankan perlunya langkah yang lebih terintegrasi.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampaknya.

“Sumber sampah berasal dari tiga komponen utama: masyarakat, kawasan (seperti perumahan atau perkantoran), dan produsen.

BACA JUGA  Perayaan Maulid di lingkup Pemprov Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan Ajak Teladani Nabi Muhammad SAW

Pemerintah daerah wajib menangani mekanisme dari sisi masyarakat. Sementara kawasan dan produsen harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” tegas Menteri LH.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres itu ditargetkan rampung pada Juni 2025, disusul proses tender akhir tahun, dan pembangunan dimulai awal 2026 hingga selesai pada 2028.

Namun, teknologi tersebut hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sementara daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas di tingkat menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau progresnya setiap bulan,” ujar Menteri Hanif.

BACA JUGA  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, Ribuan ASN Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur Sulsel dan Kepala BKN RI

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah di daerah,” ujar Fatmawati.

Langkah konkret seperti mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah—TPS3R, TPST, dan PDU—akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab,” tegas Fatmawati. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kurban 26 Ekor Sapi Iduladha, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan sebanyak 26 ekor sapi untuk hewan kurban dalam perayaan Iduladha 1446 Hijriah. Hewan kurban ini akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa dari total 26 ekor sapi kurban tersebut, enam ekor diserahkan di Pemprov Sulsel, sedangkan 20 ekor lainnya disalurkan secara swakelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke daerah-daerah.

“Untuk Iduladha 1446 Hijriah, Pemprov Sulsel akan melakukan kurban sebanyak 26 ekor sapi. Enam ekor sapi diserahkan di Pemprov Sulsel, 20 ekor itu swakelola (di OPD masing-masing,” ujar Jufri usai rapat persiapan pelaksanaan kurban di Makassar, Selasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA  Buka Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Sekda Jufri Rahman Harap Jadi Solusi Perbedaan Penyusunan APBD

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh hewan kurban tersebut diprioritaskan bagi warga kurang mampu di berbagai wilayah. Hal ini sesuai dengan pesan dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Pesan Bapak Gubernur itu disalurkan ke daerah-daerah, masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

Selain itu, Sekda Sulsel juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025.

“Disampaikan saja kepada seluruh masyarakat bahwa dalam rangka menjaga kesejahteraan lingkungan, agar tidak menimbulkan pencemaran akibat limbah plastik yang susah terurai,” sebutnya.

“Maka disarankan yang melakukan pemotongan hewan kurban supaya membagikan daging tersebut dengan menggunakan daun, seperti daun pisang, daun jati, atau menggunakan anyaman daun pandan seperti yang biasa digunakan untuk bakul kecil,” jelasnya.

BACA JUGA  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, Ribuan ASN Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur Sulsel dan Kepala BKN RI

Salah satu opsi pilihan pengganti kantong plastik, dengan wadah bakul anyaman, lanjut Jufri Rahman, bahwa akan memicu tumbuhnya sektor industri rumah tangga. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel