Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).

Kegiatan ini bekerja sama dengan sejumlah stakeholder sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi daerah.

GPM berlangsung mulai Ahad, 1 Juni 2025, hingga 4 Juni 2025 di Jalan Lanu’mang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Berbagai kebutuhan pokok disediakan dalam kegiatan ini, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur, serta aneka hasil pertanian dan hortikultura dengan harga terjangkau. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, memantau langsung pelaksanaan GPM dan turut berbelanja bersama warga. Ia didampingi Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Muhammad Basri, serta Plt. Kabag Kesra, Andi Ahminarni.

BACA JUGA  Dukung Aksi Bersih-Bersih Bupati Terpilih, Warga Sereang bersama Remaja Pecinta Alam Gelar Aksi Bersih Sungai

“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan bahan pokok menjelang hari raya. Kami harap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dan diperluas cakupannya,” ujar Nurkanaah di sela kunjungan.

GPM mendapat sambutan antusias dari warga. Mereka memanfaatkan kesempatan membeli bahan pokok dengan harga lebih murah dari harga pasar.

Berikut daftar harga sejumlah komoditas:

*Beras super premium: Rp145.000/10 kg

*Gula pasir: Rp15.500/kg

*Ayam: Rp100.000 (3 ekor)

*Telur: Rp40.000–45.000/rak

*Minyak goreng (Minyak Kita): Rp15.000/liter

*Bawang merah: Rp29.000/kg

*Bawang putih: Rp37.000/kg

*Cabai merah: Rp10.000/bungkus

*Cabai rawit: Rp5.000/bungkus

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama mendukung pengendalian inflasi secara berkelanjutan. (*)

BACA JUGA  Kolaboratif, Sidrap dan Polbangtan Gowa Tingkatkan Kapasitas Brigade Pangan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Ajak Wisudawan STKIP Veteran Amalkan Ilmu dengan Ikhlas

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Dukung Aksi Bersih-Bersih Bupati Terpilih, Warga Sereang bersama Remaja Pecinta Alam Gelar Aksi Bersih Sungai

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Apresiasi Wahdah Islamiyah: Umaro dan Ulama Bersatu, Agama Baik, Semua Program Mengikut
Continue Reading

Trending