Connect with us

Nasional

Prabowo di HUT Ke-79 Bhayangkara: Polri Harus Bekerja untuk Rakyat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan, Polri adalah korps yang berada di garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena itu semua insan Polri harus bekerja menjaga kepercayaan publik.

“Saya mengingatkan kepada insan Polri agar menjaga kepercayaan rakyat. Tugas mulia ini Polri harus ada di garda terdepan,” kata Prabowo saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Prabowo mengingatkan bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan. Kepentingan rakyat ada di atas kepentingan yang lain.

“Selalu, sekali lagi, mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan yang lain,” katanya.

“Saudara-saudara, sekali lagi, jangan sekali-kali mengecewakan rakyat kita,” lanjutnya.

Prabowo pun mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79. Dia mengutip motto Rastra Sewakottama. Rastra Sewakottama berasal dari bahasa Sanskerta, di mana Rastra berarti bangsa/negara dan Sewakottama berarti pelayan utama atau abdi utama. Artinya berarti Polri merupakan pelayan dari nusa dan bangsa.

BACA JUGA  Jufri Rahman Dampingi Menteri Agama Nazaruddin Buka Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Utara

“Sekali lagi, selamat Hari Bhayangkara ke-79, jadilah insan Bhayangkara yang Rastra Sewakottama, polisi yang mengabdikan dirinya untuk kejayaan nusa dan bangsa,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Majelis Agama Lintas Iman Bacakan Deklarasi Damai, Serukan Komitmen Kebangsaan Jelang HUT RI ke-80

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Rhoma Irama Bagian dari Keluarga Kemenag: Seni sebagai Penguat Keberagaman

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar: Hewan di Istiqlal Tak Semua Berasal dari Kurban Umat Islam

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending