Nasional
Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Borubudur
Kitasulsel–JAKARTA Sebanyak kurang lebih 2.000 umat Buddha dari berbagai wilayah Indonesia akan bertemu di kompleks Candi Borobudur, 4 hingga 6 Juli 2025 untuk bersama-sama membaca Kitab Suci Tipitaka.
Kegiatan dalam rangka Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) dan Āsālha Mahāpūja 2569/2025 ini digelar oleh Sangha Theravada Indonesia yang merupakan rangkaian perayaan Hari Asadha (Asalha Mahapuja).
Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama Supriyadi mengapresiasi digelarnya ITC 2025. Kegiatan bertaraf nasional tersebut rutin dilaksanakan sejak 2015.
Menurut Supriyadi, kegiatan ITC sangat kental dengan penguatan nilai-nilai keagamaan Buddha sehingga diharapkan bisa memperkokoh aspek spiritual umat maupun persatuan bangsa.
“ICT 2025 ini merupakan program pembangunan bidang agama untuk meningkatkan nilai keagamaan termasuk mengembangkan dan menggaungkan ajaran Buddha sekaligus memperkuat keyakinan umat,” jelasnya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Rangkaian ITC 2025 diawali dengan acara pembukaan pada Jumat (4/7/2025) dan dilanjutkan dengan pembacaan Kitab Suci Tipitaka. Selain itu juga dilakukan pendalamam dhamma selama tiga hari yang dirangkai dengan Perjalanan Puja dari Candi Mendut ke Candi Borobudur.
Menurutnya hari Raya Asadha merupakan salah satu hari raya bagi umat Buddha yang digelar pada bulan Ashada menurut kalender Buddhis. Perayaan ini menjadi momen penting bagi umat karena memeringati beberapa peristiwa terkait perjalanan hidup Buddha Gautama dan ajarannya.
“Kita berharap pelaksanaan Indonesia Tipiṭaka Chanting (ITC) dan Āsālha Mahāpūja tahun ini menjadi semangat baru dan membangkitkan motivasi dalam mengembangkan kepribadian menuju pencerahan dan kepribadian yang baik di tengah kemajemukan masyarakat,” ujar Supriyadi. (*)
Nasional
Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.
Independensi Jadi Sorotan
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Integritas Kejaksaan
Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.
Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login