Connect with us

Luwu Timur

Sekda Lutim Buka Pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, membuka langsung pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah, yang digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Rabu (03/07/2025).

Tingkat kematangan perangkat daerah merupakan alat ukur penting untuk menilai sejauh mana kesiapan, konsistensi, dan integritas kelembagaan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Dalam arahannya, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli, menegaskan perhitungan tingkat kematangan ini bukan semata-mata untuk menilai, tetapi juga menjadi dasar dalam merancang langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan.

“Kegiatan hari ini saya harap bisa menjadi instrumen evaluasi sekaligus refleksi bagi kita semua apakah struktur organisasi, proses bisnis, kualitas SDM, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas sudah berjalan sesuai harapan atau masih perlu pembenahan,” pesan Bahri Suli.

BACA JUGA  Jumat Berkah, Bupati Irwan Undi 5 ASN Raih Tiket Umroh Gratis

Menurut Bahri Suli, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa setiap daerah wajib melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat kematangan perangkat daerahnya.

“Ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk memperkuat kelembagaan sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil (result-oriented bureaucracy),” ujar Bahri Suli.

Sekda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungannya dalam kegiatan ini.

“Pendampingan teknis yang diberikan tentunya sangat berarti bagi peningkatan kapasitas ASN kita, khususnya dalam memahami instrumen dan metodologi penilaian tingkat kematangan perangkat daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Satu Bulan Penuh, Malili Night Market Resmi Dibuka Bupati Irwan

Terkahir ia berharap, kegiatan ini mampu melahirkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi kelembagaan.

“Karena pada akhirnya, kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh program- programnya, tetapi juga oleh seberapa siap dan matang kelembagaan yang menjalankannya,” tandas Bahri Suli.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Anne Marie Elleonora, bersama tim. Pemaparan tersebut turut didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Luwu Timur, Hj. Andi Asmah Sari.

Pertemuan ini dihadiri oleh para Kasubag Umum dan Kasubag Perencanaan dari berbagai perangkat daerah, termasuk dinas, badan, hingga kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (*)

BACA JUGA  Wabup Puspawati Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Lima Ranperda
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Hanya Satu Bulan, Pemprov Sulsel Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.

Avied A. Azis, utusan dari Bapenda Sulsel (Samsat Malili), saat bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., di ruang kerja Kepala Dinas, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa, masyarakat akan memperoleh sejumlah keringanan pajak melalui program ini.

BACA JUGA  Sukses Laksanakan Tugas Mulia, Paskibra Dapat Apresiasi Bupati Luwu Timur

“Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo tahun 2025,” terang Avied.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta mendapat fasilitas gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

“Jadi, ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., menyambut baik program tersebut dan menyatakan siap membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat Luwu Timur agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

BACA JUGA  Bupati Irwan Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

“Program ini sangat membantu masyarakat dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami di Kominfo akan ikut menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal agar masyarakat segera mengetahui dan memanfaatkannya,” ungkap Safaat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel