Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Lutim Dorong Usaha Jasa Pertambangan Lebih Taat dan Ramah Lingkungan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi dan memperkuat pelaku usaha di sektor pertambangan.

Kali ini, upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha jasa pertambangan dan penunjangnya, khususnya dalam hal pemenuhan komitmen verifikasi kegiatan usaha.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Rabu (02/07/2025) ini, dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, mewakili Bupati Luwu Timur.

Sosialisasi ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas PMPTSP, Iskandar Muda, serta Tim Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Saiful Haris dan Esra Santosa Silalahi, dengan para peserta pelaku usaha jasa pertambangan dari berbagai wilayah di Luwu Timur.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gandeng Unhas Perkuat Reformasi Pelayanan Publik melalui Bimtek Manajemen Pelayanan

Dalam sambutannya, Nursih menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan usaha yang tertib, taat regulasi, dan berkelanjutan.

“Minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme verifikasi dan komitmen usaha menjadi latar belakang penting dilaksanakannya kegiatan ini,” ujarnya.

“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai komunikator, tapi juga fasilitator yang memberikan arahan agar pelaku usaha mampu menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab,” tambah Nursih.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog dua arah antara pemerintah dan para pelaku usaha. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan regulasi dan panduan verifikasi usaha, di sisi lain, pelaku usaha dapat menyampaikan kendala yang mereka hadapi secara langsung.

“Verifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kesadaran dalam menjalankan usaha yang ramah lingkungan dan berkontribusi terhadap capaian prestasi pembangunan daerah,” tambah Nursih.

BACA JUGA  20 Pegawai Muslim Luwu Timur Diberangkatkan Umroh, Apresiasi Bupati atas Konsistensi Shalat Berjamaah

Beliau juga menekankan pentingnya membangun harmoni antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar, sehingga kehadiran industri pertambangan tidak menjadi ancaman, tetapi justru menjadi kekuatan yang mendorong kesejahteraan bersama.

“Pemerintah memiliki komitmen kuat menciptakan iklim usaha yang sehat, inklusif, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi, memperkuat silaturahmi, dan merumuskan langkah konkret dalam forum ini,” pungkas Asisten Bupati ini.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim narasumber, yang membahas secara teknis pengelolaan perizinan usaha jasa pertambangan serta strategi menghadapi tantangan regulasi yang dinamis. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gandeng Unhas Perkuat Reformasi Pelayanan Publik melalui Bimtek Manajemen Pelayanan

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  20 Pegawai Muslim Luwu Timur Diberangkatkan Umroh, Apresiasi Bupati atas Konsistensi Shalat Berjamaah

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  𝘽𝙪𝙥𝙖𝙩𝙞 𝙄𝙧𝙬𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙧𝙤𝙣𝙜 𝙆𝙚𝙢𝙖𝙟𝙪𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙞𝙖𝙣 𝙇𝙪𝙬𝙪 𝙏𝙞𝙢𝙪𝙧

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending