Connect with us

Kabupaten Sidrap

Koperasi Merah Putih Siap Dukung Ekonomi Desa dan Kelurahan di Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyiapkan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi di desa dan kelurahan. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor SKPD Sidrap, Senin malam (21/7/2025).

Rapat dipimpin Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Muhammad Rohady Ramadhan. Hadir Kajari Sidrap Sutikno, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, Kapolres AKBP Fantry Taherong, serta Kepala Bank Sulselbar Cabang Sidrap Andi Trisna Wardani.

Sejumlah kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, dan perwakilan perbankan juga mengikuti kegiatan ini.

Bupati Syaharuddin menjelaskan, Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

BACA JUGA  Turnamen Sepak Takraw Local Pride di Sidrap Selesai, Ini Daftar Juara

“Koperasi ini harus menjadi wadah ekonomi masyarakat, mulai dari produksi hingga pemasaran hasil,” kata Syaharuddin.

Ia mengungkapkan, Sidrap memiliki 68 koperasi desa dan 38 koperasi kelurahan yang dapat diperkuat melalui potensi lokal, seperti telur, beras, sayuran, dan ikan air tawar.

“Koperasi Merah Putih harus hadir mengolah dan memasarkan hasil tersebut secara mandiri,” tambahnya.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara program Koperasi Merah Putih, Swasembada Pangan, dan Program Makanan Bergizi Gratis untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

“Melalui koperasi, hasil produksi akan diolah menjadi bagian dari program Makanan Bergizi Gratis. Ini model ekonomi hulu ke hilir yang konkret,” ujarnya.

Syaharuddin menargetkan seluruh koperasi Merah Putih mulai berjalan pada Juli ini dan berdiri di semua desa dan kelurahan pada akhir Agustus 2025.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Motivasi Guru dalam Talkshow TPN XII

“Saya minta pengurus koperasi, lurah, kepala desa, dan camat segera menyusun konsep bisnis koperasi sesuai potensi wilayah masing-masing dan menjalin kolaborasi erat,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Jalani Tahap Verval Penghargaan Dwija Praja Nugraha, Komitmen Pendidikan Jadi Sorotan PGRI

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029 dan RKPD 2026

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Sulsel
Continue Reading

Trending