Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Muhammad Saleh Ditunjuk Pimpin Bappelitbangda Sulsel, Pengamat: Dipilih Karena Kapasitasnya

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menunjuk Muhammad Saleh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.

Penunjukan ini dinilai wajar dalam dinamika birokrasi, dan dinilai berdasarkan kapasitas serta pengalaman yang dimiliki oleh Saleh.

Pengamat Pemerintahan dari Universitas Bosowa (Unibos), Arief Wicaksono menilai, pergantian pimpinan di tubuh Bappelitbangda Sulsel merupakan hal lazim dalam sistem birokrasi. Terlebih, jika posisi ini lowong atau ada yang mengundurkan diri.

“Menurut saya ini peristiwa birokrasi biasa dan itu hal yang wajar,” ujar Arief, Rabu, 24 Juli 2025.

Ia menilai, penunjukan Muhammad Saleh untuk tidak diarahkan bahwa terdapat faktor politis atau sentimen daerah tertentu sebagaimana sempat dispekulasikan.

BACA JUGA  Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Justru, kata dia, gubernur memiliki hak penuh untuk memilih figur yang dianggap mampu menjalankan amanah strategis tersebut.

“Itu hak prerogatif gubernur sebagai kepala daerah,” sebutnya.

Untuk Bappelitbangda sendiri, Saleh pernah bertugas sebagai sekretaris selama dua tahun.

“Dan dalam hal ini, Pak Saleh dipilih karena kapasitasnya,” tambahnya.

Muhammad Saleh sendiri dikenal sebagai sosok birokrat senior yang telah menduduki berbagai jabatan penting di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun kabupaten.

Ia lahir di Arokke pada 17 Juli 1969, dan menyelesaikan pendidikan Magister Administrasi Pembangunan di Universitas Hasanuddin.

Sepanjang kariernya, Saleh pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Luwu pada 2024 dilantik langsung Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Selama memimpin, ia berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu dari 5,54 persen menjadi 5,98 persen dan menurunkan angka kemiskinan dari 12,71 persen menjadi 11,70 persen. Ia juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya bagi Luwu.

Sebelumnya, Saleh juga menjabat sebagai Plt Kepala DPMPTSP dan ESDM Sulsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulsel, serta pernah menjadi Sekretaris Bappelitbangda Sulsel pada 2019.

Di lingkungan kabupaten, ia pernah menduduki jabatan strategis seperti Kepala Badan Kesbangpol, Asisten Administrasi, Camat, hingga Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Kesra.

Dengan rekam jejak tersebut, pengamat Arief Wicaksono menilai bahwa penunjukan Saleh sebagai Plt Kepala Bappelitbangda adalah bentuk kepercayaan atas kapabilitas dan integritas yang dimilikinya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur

“Yang jelas, dengan rekam jejak yang sudah diketahui sebelumnya. Beliau ditunjuk karena memang memiliki kapasitas,” ucap Arief.

Pemerintah Provinsi Sulsel berharap kehadiran Muhammad Saleh di Bappelitbangda dapat memperkuat integrasi perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap tantangan zaman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Batal Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kabupaten Pangkep, Prof Fadjry Djufry Ucapkan Selamat dari Lokasi Banjir di Makassar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending