Connect with us

Nasional

Majelis Agama Lintas Iman Bacakan Deklarasi Damai, Serukan Komitmen Kebangsaan Jelang HUT RI ke-80

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tokoh-tokoh lintas agama menyampaikan Deklarasi Damai sebagai wujud komitmen bersama dalam merawat kebinekaan dan memperkuat persatuan nasional.

Deklarasi ini disampaikan dalam Silaturahmi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Serpong, Rabu (6/8/2025).

Deklarasi tersebut dibacakan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Adib Abdushomad, bersama enam perwakilan majelis agama, yaitu: KH Marsudi Syuhud (Majelis Ulama Indonesia), Pdt Johan Kristantara (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), Mgr Antonius Subianto Bunjamin (Konferensi Waligereja Indonesia), Ketut Budiawan (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Philip Kuntjoro Widjaja (PERMABUDHI), dan Xs Budi Santoso Tanuwibowo (MATAKIN).

“Perayaan kemerdekaan ke-80 ini perlu menjadi momentum penting bagi seluruh umat beragama untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan cinta tanah air. Merawat persatuan NKRI adalah bagian dari hidup beragama dan berpancasila menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Adib saat membacakan naskah deklarasi.

Dalam deklarasi tersebut, para tokoh agama sepakat bahwa kemajemukan adalah rahmat sekaligus kekuatan sosial yang harus dijaga dan diwariskan secara konsisten kepada generasi penerus. Mereka juga menyinggung pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan hubungan antarumat beragama.

BACA JUGA  Prabowo: Situasi Global Tak Pasti, Indonesia Ingin jadi Sahabat Semua Negara

“Tindakan perusakan rumah ibadah yang terjadi beberapa waktu lalu menyadarkan kita betapa pentingnya membangun komunikasi yang tulus dan terbuka agar kesalahpahaman tidak berujung pada tindakan yang tidak terpuji,” ujar Adib membacakan salah satu poin deklarasi.

Deklarasi juga menekankan pentingnya kepekaan sosial umat beragama terhadap isu-isu kemanusiaan, seperti konflik, ketidakadilan, kemiskinan, hingga kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, dialog dan silaturahmi antarumat beragama terus didorong untuk memperkuat jalan bersama menuju kehidupan yang damai, setara, dan bermartabat.

Forum lintas agama ini juga menyerukan penguatan sinergi antarpihak, mulai dari kepala daerah, Kementerian Agama, aparat keamanan, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk aktif mengedukasi masyarakat, melakukan deteksi dini potensi konflik, dan merespons isu intoleransi secara adil dan komprehensif.

BACA JUGA  Gedung Sekolah Rakyat Mulai Dibangun Juli 2025, Maluku Siap Jadi Percontohan

DEKLARASI DAMAI

Mewakili Umat Lintas Agama, Kami Majelis Majelis Agama menyampaikan Deklarasi Damai sebagaimana berikut:

1. Perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 perlu dijadikan momentum penting bagi seluruh umat beragama untuk terus memperkuat komitmen kebangsaan dan rasa nasionalisme cinta tanah air, menjaga dan merawat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu wujud hidup beragama dan berpancasila menuju Indonesia Emas 2045.

2. Kemajemukan dalam hidup berbangsa dan bernegara adalah rahmat, kekuatan, dan modal sosial yang perlu dirawat, dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus, secara konsisten, persisten dan berkelanjutan.

3. Selalu tanggap mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya gangguan hubungan antar umat beragama yg kurang harmonis, antara lain seperti peristiwa pengrusakan rumah ibadat yang sungguh memprihatinkan yang telah terjadi pada hari-hari yang lalu, yang seharusnya semakin menyadarkan kita semua betapa pentingnya kesadaran untuk membangun sikap keterbukaan dan ketulusan dalam komunikasi yang berkualitas antar umat beragama, agar tidak terjadi lagi tindakan tidak terpuji dan kesalahpahaman yang bisa menjadi salah satu sumber ketidakharmonisan di dalam kehidupan bersama.

BACA JUGA  Pendaftaran Seleksi MTQ Internasional untuk Disabilitas Netra Dibuka Hingga 31 Juli 2025

4. Umat bergama perlu terus membangun kepekaan sosial dan solidaritas antar sesama umat beragama, dengan memperhatikan isu-isu kemanusiaan seperti terjadinya konflik dan kekerasan, ketidakadilan, kemiskinan, dan perusakan lingkungan hidup.

5. Memperkuat tali silaturahim dan memperbanyak perjumpaan dan dialog antar umat beragama, menjadikan kita semakin intens dalam merawat dan memperkuat jalan bersama untuk kerukunan dan kedamaian hidup bersama yang egaliter, saling hormat-menghormati, manusiawi dan bermartabat.

6. Mendorong sinergi berkelanjutan di antara kepala daerah, kementerian agama, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, aparat keamanan, FKUB, dan lembaga-lembaga keagamaan setempat untuk secara aktif dan proaktif mengedukasi masyarakat akan pentingnya kerukunan, melakukan deteksi dini potensi konflik antarumat beragama, serta merespons peristiwa-peristiwa intoleransi dengan arif, komprehensif, dan berkeadilan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Gedung Sekolah Rakyat Mulai Dibangun Juli 2025, Maluku Siap Jadi Percontohan

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Janji Segera Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Pendaftaran Seleksi MTQ Internasional untuk Disabilitas Netra Dibuka Hingga 31 Juli 2025

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending