Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (30/8/2025).

Kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan serentak di 7.285 kecamatan se-Indonesia.

Di Sidrap, GPM digelar di 11 kecamatan, dengan pelaksanaan zoom meeting terpusat di Kantor Camat Maritengngae.

Hadir dalam acara itu, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, dan Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin.

Hadir pula Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudi, Wakil Pimpinan Cabang Bulog Sidrap Heri Susianto, staf ahli bupati, para asisten, sejumlah kepala OPD, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, serta lurah se-Kecamatan Maritengngae.

BACA JUGA  Bupati Syahar Rampungkan 106 Koperasi Merah Putih di Sidrap, Modal Awal Capai Rp3 Miliar per Desa dan Kelurahan

Melalui GPM, pemerintah menyalurkan beras, gula, dan minyak goreng dengan harga terjangkau. Untuk beras, Bulog menyediakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 5 kilogram.

Bupati Syaharuddin menyebutkan, GPM di Sidrap ditargetkan menyentuh 50 ribu penerima manfaat.

“Gerakan Pangan Murah serentak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Sidrap. Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena Sidrap menjadi daerah dengan stok beras terbanyak di Sulawesi Selatan, hasil dari panen tertinggi di provinsi ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan buah kerja keras masyarakat yang rajin bekerja dan berdoa, serta dukungan penuh pemerintah daerah. GPM, lanjutnya, akan terus berlanjut hingga Desember 2025 mendatang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Dampingi Gubernur Sulsel Temui Mendagri Tito Karnavian

“Gerakan ini penting untuk menjaga inflasi, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjangkau beras SPHP dan bahan pokok lainnya dengan harga terjangkau. Program ini akan kita tindaklanjuti secara berkelanjutan,” tegasnya.

Di akhir sambutan, Bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan anak-anak tetap mengenyam pendidikan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syahar Rampungkan 106 Koperasi Merah Putih di Sidrap, Modal Awal Capai Rp3 Miliar per Desa dan Kelurahan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  PKK Sidrap Raih Prestasi Membanggakan di Jambore PKK Sulsel 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Targetkan 1 Juta Ton Gabah di 2025, Terapkan Sistem Tanam IP 300
Continue Reading

Trending