Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Hadir Bersama Ulama dan Santri dalam Doa Keselamatan Bangsa

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, bersama ulama, santri, dan ratusan jemaah menghadiri istighotsah Yasinan dan doa keselamatan bangsa di Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqa Benteng, Kecamatan Baranti, Senin (1/9/2025) malam.

Turut hadir Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf. Awaloeddin, Kapolres Sidrap, Fantry Taherong, serta Kepala Kantor Kemenag Sidrap, H. Muhammad Idris Usman.

Tampak pula para kepala OPD, pimpinan pondok pesantren, forkopimca Baranti, ulama, santri, tokoh masyarakat, dan ratusan jamaah.

Dalam suasana penuh khidmat, istighotsah dimulai dengan pembacaan Yasin yang dipimpin Ustaz Effendi Lamba, dilanjutkan doa untuk keselamatan bangsa, daerah, dan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin Kakan Kemenag Sidrap.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching "ALAKO", Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

Bupati Syaharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur dapat hadir bersama ulama serta santri.

Ia menekankan pentingnya kegiatan keagamaan seperti istighotsah Yasinan dan doa bersama sebagai sarana memohon perlindungan Allah dari musibah dan tantangan kehidupan.

“Kebersamaan kita dalam berdoa ini adalah bentuk ikhtiar spiritual agar negara kita, khususnya Kabupaten Sidrap, senantiasa diberi keberkahan, keamanan, serta dijauhkan dari segala bencana. Semoga doa-doa kita dikabulkan Allah,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak para ulama, santri, dan undangan untuk turut mendoakan tanah air agar senantiasa aman dan kehidupan masyarakat kembali normal.

Sementara itu, penanggung jawab pondok pesantren, Suardi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan forkopimda atas kehadirannya.

BACA JUGA  12 SPPG Berjalan, Sidrap Kejar Target 30 Unit di Akhir Tahun

“Kami sangat berterima kasih. Ini menandakan pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan keagamaan di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antara Bupati, para kiai, santri, dan masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Serahkan Alsintan ke Brigade Pangan, Target Produksi Gabah 1 Juta Ton per Tahun

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Dukung HIPMI Kembangkan Potensi Anak Muda

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Stafsus/TA Menag RI Dr. Bunyamin M. Yapid Sampaikan Ceramah Subuh di Masjid Agung Sidrap
Continue Reading

Trending