Connect with us

Pemkot Makassar

Munafri-Aliyah Ditemui LPSK RI Bahas Perlindungan Korban Demonstrasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, di Balai Kota Makassar, Selasa (3/09/2025).

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas langkah-langkah perlindungan terhadap korban peristiwa demonstrasi yang terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, Munafri dan Aliyah menjelaskan bahwa seluruh korban yang terdampak sudah mendapatkan intervensi langsung dari Pemerintah Kota.

Penanganan diberikan tidak hanya kepada korban yang berstatus ASN, tetapi juga mereka yang berstatus non-ASN, termasuk korban seorang yang diketahui merupakan asisten pribadi anggota DPRD.

Munafri menyebut Pemerintah Kota telah memastikan jaminan dan kebutuhan keluarga korban sudah diberikan secara menyeluruh agar mereka tidak terbebani dalam menghadapi situasi sulit.

BACA JUGA  Arahan Tegas Wali Kota: Jajaran Pemkot Diminta Jaga Ketertiban Kota

“Kalau dari kami (Pemkot) semua korban sudah diintervensi, termasuk memberikan santunan dan jaminan kepada keluarga. Korban ada yang ASN dan non ASN. Termasuk ada asisten pribadi anggota DPRD, semuanya kami intervensi,” jelas Munafri.

Lebih lanjut, Ia juga memaparkan perkembangan kondisi korban yang saat ini sebagian besar telah mendapatkan perawatan intensif. Baik korban yang mengalami luka berat atau ringan sudah dalam tahap pemulihan. Pemerintah Kota, komitment Munafri, akan tetap hadir mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam bentuk layanan kesehatan maupun dukungan sosial.

“Sisa satu yang kami akan jenguk hari ini, korban yang tengah menjalani perawatan pasca operasi,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa situasi demontrasi di Kota Makassar pasca tragedi pembakaran gedung DPR, sudah berangsur kondusif. Aksi-aksi anarkis sudah mereda dan langkah-langkah pengamanan diperketat untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.

BACA JUGA  Kinerja Awal Pemerintahan MULIA di Makassar Tuai Apresiasi, Dinilai Efektif dan Berdampak Nyata

“So far, demo dan anarkisme sudah landai, maksimal pengamanan juga kami perketat,” pungkasnya.

Terakhir, Munafri menegaskan Pemerintah Kota akan terus mengupayakan agar seluruh aspirasi dan kebutuhan korban bisa segera terjawab, sehingga tidak ada pihak yang merasa terabaikan.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menjangkau korban peristiwa demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Ia menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendata korban jiwa dan berencana melakukan kunjungan langsung ke keluarga korban untuk memberikan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis jika dibutuhkan. Untuk itu, Ia menemui langsung Munafri-Aliyah untuk membentuk sinergitas dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Pemkot Makassar-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2024, Komitmen Hibahkan Anggaran Dukung Pembangunan Stadion

“Kami berkunjung memastikan dan menjangkau korban, sekaligus mau meminta informasi tentang apa hal-hal yang sudah dilakukan pihak pemkot dan apakah ada warga yang belum bisa dijangkau dan perlindungannya untuk korban,” jelasnya.

Lebih jauh, Sri Supariati menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada saksi maupun korban yang berkaitan dengan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, sehingga membutuhkan perlindungan hukum maupun sosial.

Ia berharap sinergi kedua pihak diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya dapat berjalan lebih menyeluruh, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun dukungan psikososial.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Hadiri Halal bihalal KKLR, Tegaskan Pentingnya Peran Warga Luwu Raya

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2024, Komitmen Hibahkan Anggaran Dukung Pembangunan Stadion

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Pastikan Perbaikan Jalan di Tamalanrea Menuju Masjid Umar Al Faruq

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending