Connect with us

Pemkot Makassar

Pasca Insiden 29 Agustus, Pemkot Makassar Prioritaskan Pemulihan dan Kesejahteraan Warga

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan sikap dan langkah nyata Pemerintah Kota dalam merespons insiden yang terjadi di Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Munafri saat menjawab pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Makassar, secara virtual, Rabu (3/9/2025).

Munafri menjelaskan, sejak pasca kerusuhan, Pemkot Makassar bergerak cepat melakukan pemulihan keamanan dan ketertiban.

Koordinasi intensif dilakukan bersama unsur TNI dan Polri untuk meredam situasi, termasuk mengoptimalkan peran Satpol PP di lapangan.

Selain itu, Pemkot juga melibatkan partisipasi masyarakat dengan membentuk posko siaga di level RT/RW sebagai bentuk pengamanan berbasis warga.

“Pemulihan ini bukan hanya soal keamanan, tapi juga soal kepercayaan publik. Karena itu kami menghadirkan langkah yang melibatkan semua pihak,” tegas Munafri.

BACA JUGA  Danny Pomanto Sambut dan Dampingi Kedatangan Iriana Jokowi Dalam Kunjungan Kerja di Makassar

Terkait dampak pembakaran Kantor DPRD, Pemkot Makassar bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk menjalankan langkah pemulihan komprehensif.

Fokus utama diarahkan pada penanganan korban, mulai dari menjamin perawatan medis hingga memastikan seluruh hak-hak korban terpenuhi.

Wali Kota menekankan, upaya ini tidak hanya bersifat tanggap darurat, tetapi juga bagian dari strategi jangka menengah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

“Makassar adalah rumah besar kita semua. Dengan kebersamaan, ketertiban, dan saling menjaga, kita bisa memastikan pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat terwujud,” imbuh Munafri.

Ia menambahkan, jika diperlukan penjelasan teknis lebih lanjut atas langkah Pemkot, pembahasan dapat dilanjutkan pada forum pembahasan tahap berikutnya bersama DPRD.

BACA JUGA  Diikuti 47 Tim Basket SMA se Sulsel, Indira Yusuf Ismail Buka Turnamen Honda DBL With Kopi Good Day

Harapannya, proses ini bisa segera rampung agar tidak menghambat percepatan pembangunan maupun pelayanan publik. Ia menutup penjelasannya dengan ajakan menjaga persatuan.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan taufiq-Nya kepada kita semua dalam mengemban amanah untuk Makassar yang lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui, pasca insiden kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Makassar, 29 Agustus lalu, menjadi ujian berat bagi Pemerintah Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons cepat dengan langkah sigap dan penuh empati.

Sejak hari pertama, ia langsung berkoordinasi intens dengan aparat TNI dan Polri untuk meredam situasi. Tak hanya itu, Munafri juga turun langsung mengunjungi korban yang tengah dirawat di rumah sakit serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA  Pj Sekda Irwan Adnan Paparkan Rancangan APBD Makassar 2025

Kesigapan itu kian nyata ketika Munafri memilih bermalam di Balai Kota selama tiga malam berturut-turut, mulai 29 hingga 31 Agustus. Bersama beberapa jajaran Pemkot dan pihak terkait, ia menyiagakan posko 24 jam guna memastikan koordinasi berjalan efektif serta pelayanan terhadap masyarakat tetap terjaga di tengah situasi darurat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Pjs Walikota Makassar Tekankan Optimalisasi TTE pada Aplikasi SRIKANDI

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Dukung Penuh Kongres Nasional PABMI di Makassar

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Danny Pomanto Sambut dan Dampingi Kedatangan Iriana Jokowi Dalam Kunjungan Kerja di Makassar

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending