Connect with us

Kementrian Agama RI

Dr Bunyamin M Yapid: Ikhlas, Ilmu, dan Jalan Kesejahteraan Guru

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Kadang, satu potongan kalimat bisa melahirkan ribut panjang. Kata yang terpisah dari konteksnya bisa terdengar dingin, bahkan menimbulkan salah paham. Itulah yang terjadi ketika beredar video singkat pernyataan Menteri Agama RI, Anregurutta Prof. Nasaruddin Umar, yang menimbulkan kesan seakan-akan beliau berkata: “jika ingin sejahtera, jangan jadi guru.”

Padahal, bila kita menyimak utuh, pesan yang beliau sampaikan justru sangat berbeda: sebuah kepedulian mendalam tentang bagaimana agar para guru bisa hidup layak dan sejahtera.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiya Pusat, Dr. Bunyamin Yapid, mencoba meluruskan pandangan ini dengan suara yang jernih. Beliau mengingatkan bahwa Prof. Nasaruddin tidak pernah lepas dari semangat membela para guru. Di forum-forum resmi, bahkan di rapat paripurna DPR RI, beliau berulang kali menyuarakan bagaimana negara harus lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru, termasuk guru madrasah yang selama ini banyak berjuang di bawah yayasan. Perlahan, ikhtiar itu mulai menemukan jawabannya. Ada kebijakan baru, ada ruang perhatian yang terbuka, dan ada harapan bagi masa depan guru.

BACA JUGA  Peringatan Menag terkait Pengadaan Barang dan Jasa: Jangan Coba Ambil yang Tidak Halal!

Namun, Dr. Bunyamin juga mengajak kita untuk tidak melupakan ruh yang lebih mendalam. Bahwa hakikat seorang guru adalah niatnya yang mulia: mencerdaskan kehidupan bangsa. Seorang guru berdiri di depan kelas bukan semata karena gaji, melainkan karena amanah. Karena ada panggilan jiwa untuk menyalakan pelita ilmu di hati murid-muridnya.

Apakah itu berarti seorang guru harus pasrah hidup dalam kesederhanaan? Tidak. Sejarah Islam memberi kita teladan. Imam Malik dan Imam Abu Hanifa adalah ulama besar, guru bagi ribuan murid, sekaligus orang yang berkecukupan. Mereka kaya bukan dari hasil mengajar, melainkan dari usaha yang mereka tekuni. Boleh jadi keberhasilan usaha itu datang karena keberkahan: karena hati yang ikhlas dalam mengajar, karena niat yang lurus dalam mendidik.

BACA JUGA  Nilai Kehormatan Jadi Alasan Merantau, Menag RI Ungkap 4 Filosofi Siri’ Bugis-Makassar

Maka, menjadi guru tidaklah menutup pintu rezeki. Justru, rezeki bisa datang dari arah yang tak disangka-sangka, apalagi bila ia mengajar dengan tulus. Tetapi pada saat yang sama, negara pun punya kewajiban. Sebab, bagaimana mungkin seorang guru bisa fokus menanamkan ilmu bila ia masih cemas dengan kebutuhan hidup yang tidak tercukupi? Karena itu, perjuangan untuk menyejahterakan guru harus berjalan beriringan: ikhlas dari guru, perhatian dari negara.

Inilah yang sering disuarakan Prof. Nasaruddin Umar: agar negara memperlakukan guru madrasah di bawah yayasan dengan keadilan yang sama sebagaimana guru di sekolah negeri. Sebab keduanya sama-sama mengemban misi mulia, hanya berbeda dalam naungan.

Akhirnya, kita belajar dari riuh wacana ini bahwa pesan yang sejati sebenarnya sederhana:
Ikhlaslah dalam mengajar, sebab ikhlas membuat ilmu bercahaya. Dan negara, dengan kewajibannya, harus memastikan bahwa guru yang mulia itu juga hidup sejahtera.

BACA JUGA  49.218 Jemaah Haji Reguler Lunas Biaya Haji 2025

Guru adalah cahaya bagi murid, pintu berkah bagi masyarakat, dan tiang penyangga peradaban. Semoga cahaya itu terus menyala, bukan hanya oleh keikhlasan hati, tetapi juga oleh hadirnya keadilan dan perhatian negara.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Peaceful Muharam, Pasangan Nikah Massal Ikuti Bimbingan Perkawinan Kemenag

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Nilai Kehormatan Jadi Alasan Merantau, Menag RI Ungkap 4 Filosofi Siri’ Bugis-Makassar

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Resmikan Masjid Ibadurrahman di Bogor, Menag: Sumber Berkah bagi Lingkungan
Continue Reading

Trending