Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan Terima Audiensi Bapas Kelas II Palopo, Bahas Implementasi KUHP Baru

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerima audiensi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (11/09/2025).

Audiensi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan koordinasi menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku mulai Januari 2026 mendatang.

Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyambut baik dan mendukung maksud serta tujuan audiensi yang diajukan oleh Bapas Kelas II Palopo.

“Saya sangat mendukung, kasian juga kalau ada warga saya yang masuk penjara dengan kesalahan biasa, tapi tidak ada bantuan yang bisa dibantu, saya mau tolong tapi ini sudah keputusan hakim,” imbuh Irwan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Sidak Puskesmas Wasuponda, Ajak Pegawai Layani Masyarakat dengan Tulus

Sementara Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman mengungkapkan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Ada 2 tambahan pidana yaitu, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, dimana nantinya terpidana bisa dipekerjakan layaknya outsourcing, bisa dipekerjakan di kantor desa misalnya seperti lingkungannya terlihat kotor bisa dibantu oleh mereka untuk membersihkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kiki Oditya Hernawarman juga menjelaskan, tugasnya Bapas untuk pidana kerja sosial yaitu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten setempat.

“Yang diatur oleh pasal 85 ayat 1 KUHP terbaru itu akan menjadikan dasar hakim untuk memutus yang bersangkutan yang melanggar tindak pidana dibawah 5 tahun dan diputus oleh hakim tidak lebih dari 6 bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Budiman Apresiasi DPRD atas Persetujuan Ranperda Penyandang Disabilitas

Terakhir, ia berharap pidana pelatihan kerja dapat diarahkan pada sektor strategis daerah seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, atau industri lokal. Serta mendukung program pembinaan sosial dan reintegrasi sosial berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan warga.

“Dengan menyambut adanya KUHP yang baru ini nantinya, kita dapat mengarahkan terpidana pada instansi yang membutuhkan. Selaku balai pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder vertikal, tanpa itu tentu kami tidak bisa melaksanakannya,” pungkas Kepala Bapas Kelas II Palopo.

Adapun peluang kolaborasi dan manfaat bagi pemerintah daerah diantaranya terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik, yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat. (*)

BACA JUGA  Pemkab Lutim Serahkan Ranperda APBD 2026, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik dan Infrastruktur
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Irwan Fasilitasi Aspirasi Masyarakat Melalui Rapat Kompensasi

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Sebagai bentuk komitmen tindaklanjut dampak kebocoran pipa PT. Vale Indonesia, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui rapat kompensasi yang digelar secara langsung di TAB, Sorowako, Kecamatan Nuha, Senin (27/10/2025).

‎Dalam kesempatan ini, Bupati didampingi Kapolres, AKBP Ario Putranto TM, Pabung, Mayor Arm Syafaruddin, Ketua DPRD, Ober Datte beserta anggota DPRD diantaranya Erick Estrada, Rivaldi, dan Yusuf Pombatu.

‎Dalam arahannya, orang nomor satu di Luwu Timur ini menyampaikan, selaku Bupati akan menjadi fasilitator dan mediator terkait hal-hal menjadi harapan masyarakat kepada perusahaan, begitupun sebaliknya.

‎Ia menekankan bahwa rapat ini merupakan reaksi atas banyaknya aspirasi masyarakat khususnya di tiga daerah, Timampu, Matompi, dan Pekaloa untuk menemukan konklusi atas pertanggung jawaban dari pihak perusahaan PT. Vale kepada masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Irwan Sidak Puskesmas Wasuponda, Ajak Pegawai Layani Masyarakat dengan Tulus

‎”Hari ini kita sama-sama berdiskusi untuk membahas solusi yang terbaik, dan apa yang menjadi tanggung jawab teman-teman membawa aspirasi masyarakat pun bisa terselesaikan,” ujar Bupati.

‎”Saya berharap setelah diskusi ini dilakukan, apa yang dijelaskan bisa direalisasikan dan disampaikan ke masyarakat terdampak yang belum berkesempatan hadir bersama kita semua,” imbuh Irwan.

‎Abdul Rahman, perwakilan masyarakat dalam rapat menyampaikan aspirasinya untuk meminta kompensasi secara adil terkait dampak dari sektor pertanian, budidaya ikan, dan hasil tangkapan nelayan.

‎”Kami minta PT Vale agar bisa bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan mulai dari sektor pertanian, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga budidaya ikan hias,” ujarnya.

BACA JUGA  Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi

‎Menanggapi aspirasi masyarakat, Direktur dan Chief Sustainability dan Corporate Affairs Officer PT. Vale, Budiawansyah, menerangkan bahwa pihak perusahaan akan bertanggung jawab sepenuhnya dan memberikan kompensasi sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

‎Sebagai bentuk pertanggungjawaban di sektor pertanian, PT. Vale akan memberikan kompensasi untuk wilayah sawah terdampak kategori sedang dengan garansi dua musim. Kemudian perhitungan biaya ganti untuk nelayan tangkap akan disurvei oleh dinas perikanan. Sementara untuk empang, tim akan melakukan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

‎Turut hadir perwakilan kepala OPD, perwakilan Camat dan kepala Desa, Direktur External Relations PT Vale, Endra Kusuma, serta perwakilan masyarakat terdampak kebocoran pipa. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel