Connect with us

Luwu Timur

Peringati Maulid Nabi di Baruga, Bupati Irwan Ingatkan Pentingnya Zakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Al-Mujahidin, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Jum’at (12/09/2025).

Irwan menyampaikan, tujuan dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini adalah untuk mengambil pelajaran, khususnya dari pelajaran hidup Rasulullah sebagai sosok tauladan dan inspirasi sepanjang sejarah peradaban hidup manusia hingga akhir zaman.

Pada era moderisasi ini, Irwan menyebut bahwa ajaran Islam mesti dijadikan sebagai filter dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, sehingga peringatan Maulid Nabi dapat menjadi contoh acuan tentang sifat-sifat yang melekat pada Rasulullah yaitu salah satunya berzakat, infak, dan sedekah.

“Alhamdulillah disini ada Baznas juga yang hadir, melalui Baznas kita bisa beribadah, yaitu dengan berzakat atau bersedekah, Ibadah zakat tumbuh mensejahterakan masyarakat begitupun Baznas bisa menjadi tulang punggungnya Luwu Timur,” ucap Bupati.

BACA JUGA  Bupati Irwan Dorong Peningkatan Program Tenaga Kerja per Desa Tahun 2026

Lebih lanjut Irwan juga mengimbau kepada ASN, Non-ASN, Pegawai Swasta, BUMN ataupun BUMD untuk bersedekah, dengan tujuan mendorong kebaikan dan kepedulian sosial.

“Kepada ASN, Non-ASN, Pegawai Swasta, BUMN, BUMD serta masyarakat Luwu Timur yang memiliki rezeki lebih agar dapat menyisihkan sebagian zakatnya untuk berbuat baik kepada sesama manusia,” pungkas Irwan.

Hadir pada kesempatan ini, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Yusri, Kabag Prokopim, Agus Thobrani, Pj. Kades Baruga, Irfan, Tokoh Agama, Alim Ulama, Majelis Taklim, dan masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Bupati Irwan Terima Kunjungan Silaturahmi Direktur Utama MIND ID

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Penyaluran Kartu Lutim Lansia Resmi Tuntas: Kecamatan Burau Jadi Penutup, Suasana Haru Iringi Bantuan untuk 158 Warga Lanjut Usia
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel