Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Minta Penyuluh Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Kerukunan Bangsa

Published

on

Kitasulsel–LAMPUNG Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian sekaligus motor penggerak kerukunan bangsa.

Pesan ini ia sampaikan saat menghadiri Perkemahan Penyuluh Lintas Agama di Wira Garden Betung Utara, Bandar Lampung, Jumat (12/9/2025).

Menag meminta para penyuluh tidak hanya membimbing umat dalam agama masing-masing, tetapi juga merajut persaudaraan lintas iman.

“Saya ingin penyuluh agama di seluruh Indonesia menjadi duta perdamaian. Kalau penyuluh bisa rukun, masyarakat pasti akan rukun,” tegas Menag Nasaruddin Umar.

Menag kemudian menjelaskan pentingnya menjaga trilogi kerukunan yang meliputi kerukunan internal antarumat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan dengan pemerintah.

Jika ketiganya berjalan baik, maka suasana kehidupan berbangsa akan tenteram, aman, dan produktif. Lebih jauh, ia juga menyebut kerukunan tidak hanya terbatas pada hubungan antarumat beragama, tetapi juga mencakup hubungan antarsesama manusia, kerukunan dengan lingkungan, dan kerukunan dengan Tuhan. Bagi Menag, jika ketiga dimensi kerukunan ini terjaga, Indonesia akan menjadi bangsa yang beradab dan bermartabat.

BACA JUGA  Menag Ajak Umat Beragama Wujudkan Indonesia sebagai Rumah Besar yang Damai

Dalam kesempatan itu, Menag memberikan pesan khusus kepada seluruh aparatur Kementerian Agama agar selalu menjaga integritas. Ia menegaskan bahwa ASN Kemenag tidak boleh meneteskan tinta hitam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, mereka harus menjaga nama baik instansi, mengharumkan nama negara, dan menjadi teladan dalam menjaga persatuan.

Selain memberikan sambutan, Menag juga melakukan penanaman pohon dan pelepasan ikan di sungai sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa kerukunan juga harus diwujudkan dalam relasi dengan alam. Menurutnya, menanam pohon dan melepas ikan bukan hanya seremoni, tetapi pesan nyata bahwa manusia harus bersahabat dengan lingkungan. “Dari alam kita hidup, maka alam pun harus kita rawat,” ujarnya.

BACA JUGA  Dr H Bunyamin Yafid: Sesuai Arahan Menag RI, Delapan Syarikah Siap Sinergi Berikan Layanan Haji Terbaik

Perkemahan Penyuluh Lintas Agama ini juga diikuti oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Provinsi Lampung.

Menariknya, seluruh peserta tampil dengan mengenakan baju adat dari berbagai daerah di Indonesia, menegaskan semangat persatuan dalam keberagaman. Kehadiran para penyuluh lintas agama dengan busana adat Nusantara menjadi simbol nyata bahwa kerukunan harus dirawat sekaligus dirayakan.

Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa kerukunan merupakan pondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai Lampung, dengan keberagaman masyarakatnya, dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam merawat toleransi dan persaudaraan lintas iman. “Lampung harus kita jadikan contoh bagi daerah lain. Keberagaman di sini jangan hanya dipandang sebagai perbedaan, tetapi harus disyukuri dan dirayakan sebagai anugerah Tuhan. Inilah wajah sejati Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA  Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto, turut menyampaikan bahwa Lampung layak disebut sebagai miniatur Indonesia.

Menurutnya, masyarakat dari berbagai agama mampu hidup berdampingan dengan damai sehingga mencerminkan wajah kebhinekaan bangsa dalam skala kecil. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Dr H Bunyamin Yafid: Sesuai Arahan Menag RI, Delapan Syarikah Siap Sinergi Berikan Layanan Haji Terbaik

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Ajak Umat Beragama Wujudkan Indonesia sebagai Rumah Besar yang Damai

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Stafsus/Tenaga Ahli Menag RI Jadi Narasumber Bimtek Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta
Continue Reading

Trending