Kabupaten Sidrap
Terima Audiensi PTPN, Bupati Sidrap Tegaskan Pemanfaatan HGU untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif menerima audiensi jajaran PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di Baruga Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Rabu (2/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas pengamanan sekaligus upaya optimalisasi aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I yang berada di Kecamatan Watang Pulu, Panca Lautang, dan Tellu Limpoe.
Lahan seluas 5.090 hektare itu direncanakan untuk pengembangan perkebunan produktif, antara lain kelapa, kakao, dan tebu.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Regional 8 PTPN I Hamka, Asisten Sub Bagian Pertanahan dan Keamanan PTPN I Ade Kurniawan, serta Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Muhammad Taufiq.
Sejumlah pejabat Pemkab Sidrap juga hadir, di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah H. Muhammad Rohady Ramadhan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Suharya Angriani, Kabag Tata Pemerintahan Fandy Anshary, serta Kabag Hukum Andi Kaimal.
Tampak pula Kabid Perkebunan dan Hortikultura DTPHPKP Gazali Thayyib, Kabid Pembibitan dan Kesehatan Hewan Muhammad Haris Alimin, serta beberapa perwakilan OPD terkait.
Bupati Syaharuddin menegaskan agar pemanfaatan lahan HGU benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sidrap.
Menurutnya, optimalisasi aset tersebut harus sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kami menyambut baik rencana PTPN I untuk mengoptimalkan aset HGU di Sidrap. Yang paling penting, lahan ini harus dikelola dengan baik sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan daerah,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Regional 8 PTPN I, Hamka, menjelaskan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan lahan tersebut.
Ia menyebut potensi lahan HGU di Sidrap sangat besar untuk dikembangkan menjadi kawasan perkebunan modern.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap lahan HGU dapat memberi nilai tambah, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga masyarakat Sidrap,” kata Hamka.
Audiensi ini menjadi langkah awal penjajakan kerja sama strategis antara Pemkab Sidrap dan PTPN I.
Ke depan, pembahasan lebih teknis akan dilakukan guna menyusun rencana detail pengembangan serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sidrap. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login