Connect with us

Nasional

Jokowi Beri Arahan ke Pengurus Baru PSI: Fokus Penguatan Struktur dan Kaderisasi

Published

on

Kitasulsel–BALI Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan arahan langsung kepada jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru saja dilantik. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup di Waroeng Kopi Klotok, Seminyak, Bali, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Momen itu menjadi sorotan publik, terutama setelah cuplikan video pertemuan diunggah ke akun Instagram resmi PSI (@psi_id), meski tanpa suara atau keterangan isi pembicaraan.

Fokus pada Penguatan Struktural dan Kaderisasi

Astrid Widayani, Kepala Sekolah Partai DPP PSI sekaligus Wakil Wali Kota Solo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkap sebagian isi arahan Jokowi. Menurutnya, Jokowi menekankan pentingnya penguatan struktural partai serta pembinaan kader yang solid dan berintegritas.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Melbourne, Tekankan Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

“Arahan dari beliau kepada kami DPP PSI adalah agar fokus pada penguatan struktural pengurus yang baru dilantik. Saya sebagai Kepala Sekolah Partai akan segera memulai pendidikan politik dan pengaderan di internal partai,” ujar Astrid saat ditemui di Solo, Sabtu (4/10/2025).

Dorong Generasi Muda Aktif di Dunia Politik

Lebih lanjut, Astrid menyampaikan bahwa Jokowi juga menginginkan agar PSI dapat menjadi warna baru dalam dunia politik nasional, khususnya dalam menarik minat generasi muda untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam proses demokrasi serta pembangunan daerah.

“Harapannya PSI bisa lebih mewarnai politik tanah air, mendorong anak muda agar tidak apatis, lebih aktif berkontribusi dan mengawal kebijakan pimpinan daerah di wilayah masing-masing,” tambahnya.

BACA JUGA  Prabowo Sambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Singapura

Pertemuan Tertutup, Dihadiri Kaesang dan Elite PSI

Dalam video unggahan PSI di media sosial, tampak suasana akrab dan serius menyelimuti pertemuan tersebut. Presiden Jokowi duduk bersama jajaran pengurus DPP PSI yang baru, termasuk:

Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Jokowi

Ahmad Ali, Ketua Harian PSI

Grace Natalie, Anggota Dewan Pembina PSI

Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal PSI

Meski video dibagikan ke publik, suara dalam rekaman dibisukan, sehingga detail isi pembicaraan tetap menjadi tanda tanya.

Spekulasi Bergabungnya Jokowi ke PSI Muncul Lagi

Pertemuan ini kembali memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan bergabungnya Jokowi ke PSI, pasca dirinya dipecat oleh PDIP dan belum menyatakan secara resmi afiliasi politik baru. Meski begitu, hingga kini baik PSI maupun Jokowi belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan tersebut.

BACA JUGA  Lepas Peserta Santri Fun Walk 2024,Hj Helmi Udmatul Udhma(Ibu Menag RI):Tetap Kompak dan Bermanfaat Untuk Sesama

“Mohon doa terbaiknya,” ujar Grace Natalie dalam pernyataan singkat sebelumnya ketika ditanya apakah Jokowi akan bergabung ke PSI.

Langkah Konsolidasi Jelang Pemilu Daerah

Pertemuan ini dinilai sebagai bagian dari langkah konsolidasi internal PSI, khususnya menjelang Pilkada serentak 2027, di mana PSI tengah mempersiapkan kader dan pengurus daerah untuk mengambil peran lebih besar dalam pencalonan kepala daerah.

Diharapkan, dengan dukungan moral dari tokoh sekelas Jokowi, PSI dapat meningkatkan daya tariknya di kalangan pemilih muda dan memperluas pengaruhnya secara nasional.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Lepas Peserta Santri Fun Walk 2024,Hj Helmi Udmatul Udhma(Ibu Menag RI):Tetap Kompak dan Bermanfaat Untuk Sesama

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Prabowo Sambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Singapura

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Prabowo Ingin Pers Indonesia Terlibat dalam Pembangunan Bangsa

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending