Provinsi Sulawesi Selatan
Kemendagri Monev Terpadu Penerapan SPM di Provinsi Sulsel
Kitasulsel–MAKASSAR Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terpadu penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Sulsel pada 4–7 November 2025.
Kegiatan diawali pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Idham Kadir mewakili Gubernur Sulsel menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim SPM Pusat. “Kami berharap Monev ini semakin menguatkan pelaksanaan SPM di Sulsel,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaksanaan SPM adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai ukuran konkret komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak dasar masyarakat pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, ketenteraman serta ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Tujuan utama penerapan SPM adalah memastikan pelayanan dasar dapat dinikmati secara adil, merata, dan berkualitas oleh seluruh masyarakat,” sebutnya.
Melalui Monev ini, Pemprov Sulsel memperoleh arahan, pembinaan, dan umpan balik yang konstruktif dari Tim Sekretariat Bersama SPM Pusat mengenai praktik kolaborasi, inovasi, dan sinergi antar daerah.
Adapun SPM Pemprov Sulsel Tahun 2024 terbaik ke-4 nasional.
Ketua Tim Monev SPM Pusat, Benyamin Sibarani, berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum evaluasi penerapan SPM tetapi juga menjadi ajang berbagi praktik baik. “Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan publik yang berstandar minimal namun berkualitas maksimal di Sulsel,” sebutnya.
Selain itu, Tim SPM Pusat juga akan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan SPM di daerah agar implementasi penetapan SPM berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta memberikan solusi atas isu dan permasalahan daerah.
Kepala Pelaksana BPPD Kota Makassar, Muhammad Fadli, menyampaikan inovasi pelayanan publik yang telah dilakukan. “Salah satunya adalah inovasi Hyponoshiel untuk memperkenalkan tangguh bencana bagi anak-anak sekolah melalui metode hipnoterapi,” jelasnya.
Lokus selanjutnya setelah BPPD Kota Makassar yaitu Puskesmas Tamalate pada bidang kesehatan, dilanjutkan ke SPAM Mamminasata terkait penyediaan air minum, dan diakhiri pada kunjungan UPT Mattiro Deceng untuk layanan SPM sosial penanganan bencana.
Monev juga dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi penerapan SPM yang diikuti oleh pengampu SPM se-Wilayah Indonesia Timur di Hotel Gammara, Makassar. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login