Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Wabup Lutim Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Tiga Ranperda

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (19/2/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur tersebut dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa jawaban pemerintah difokuskan pada hal-hal prinsipil dan substansial atas pandangan lima fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2045.

BACA JUGA  Pembagian Perlengkapan Sekolah Pemda Luwu Timur Trending di Sosmed, Warganet: “Kerja Nyata IBAS”

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi NasDem yang disampaikan Muhammad Iwan, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Ranperda RP3KP untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Hal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pandangan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR).

Terhadap Pandangan Umum Fraksi GPR yang disampaikan Rusdi Layong, S.T., pemerintah juga mengapresiasi dukungan terhadap Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dukungan ini dinilai sejalan dengan pandangan Fraksi Golkar.

Sementara itu, atas Pandangan Umum Fraksi Golkar yang disampaikan Wahidin, S.AN., M.Si., Pemerintah Daerah menyatakan terima kasih atas dukungan terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Luwu Timur.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tinjau Posko Mudik, Pastikan Keamanan Arus Lebaran 2026

Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RP3KP akan disinkronkan melalui penyelarasan tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan perumahan. Selain itu, dilakukan integrasi program perumahan dan kawasan permukiman ke dalam rencana kerja perangkat daerah, serta penganggaran yang terarah dan terukur guna mendukung target pembangunan kawasan permukiman yang layak huni.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Andi Ahmad, S.AN., terkait perlunya sistem digital terintegrasi sebagai early warning system krisis pangan, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan tata kelola cadangan pangan daerah, desa, dan masyarakat melalui sistem digitalisasi terintegrasi.

“Sistem ini nantinya memungkinkan masyarakat mengakses informasi harga pangan dan stok cadangan pangan yang selalu terbarui,” tutur Wabup Lutim.

BACA JUGA  Siswi SMPN 1 Towuti Wakili Luwu Timur di Ajang Putera Puteri Ekonomi Kreatif Sulselbar 2026

Adapun terhadap Pandangan Umum Fraksi PAN yang disampaikan Yusuf Pombatu, S.E., terkait optimalisasi cadangan pangan selain beras, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2025 yang menetapkan 11 komoditas pangan strategis sebagai subjek cadangan pangan daerah.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan seluruh anggota DPRD. Ia juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah Puasa 1447 Hijriah kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat yang menjalankan.

“Semoga bulan Ramadan ini menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, mempererat silaturahmi, serta memperkuat komitmen dalam mengemban amanah dan pengabdian kepada masyarakat,” tutup Wakil Bupati.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Teken Penetapan LP2B, Irwan Bachri Syam Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia mengenai percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam kegiatan itu, Bupati Irwan Bachri Syam bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Selain penandatanganan berita acara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada Bupati Luwu Timur bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai bagian dari proses penetapan kawasan pertanian yang akan dilindungi secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tinjau Posko Mudik, Pastikan Keamanan Arus Lebaran 2026

Usai kegiatan, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam percepatan penetapan LP2B. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi lahan sawah, tetapi juga sebagai upaya menjaga masa depan pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujar Irwan.

Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menyusun langkah strategis dan memperkuat koordinasi dalam menjaga kawasan LP2B, sekaligus mendorong penambahan luas lahan yang dilindungi.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA  Semangat Kolaborasi Pemkab Lutim dan BPS Menggema dalam Sabtu Sehat Juara Sambut Sensus Ekonomi 2026

Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

“Komitmen ini akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” katanya.

Meski demikian, Andi Sudirman mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat penyusunan regulasi daerah dan memperkuat sinergi lintas sektor agar target nasional dapat tercapai.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk melindungi lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.

Menurut Nusron, pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA  Adipura Tanpa Pemenang”: Luwu Timur dalam Arus Perubahan Besar Tata Kelola Sampah Nasional

“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Luwu Timur, Raksan, mengungkapkan bahwa capaian penetapan LP2B di Kabupaten Luwu Timur telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Luas LP2B Luwu Timur mencapai 21.682,18 hektare, sedangkan luas lahan baku sawah sebesar 23.603,49 hektare. Artinya, Luwu Timur sudah berada pada posisi aman dengan capaian 91,10 persen dari target yang diberikan Pemerintah Provinsi,” jelas Raksan.

Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional, sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending