DISKOMINFO LUWU TIMUR
Wabup Luwu Timur Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Tiga Ranperda Strategis
Kitasulsel–LuwuTimur — Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menghadiri sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, Rabu (18/02/2026).
Sidang paripurna tersebut digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu Timur (RP3KP) Tahun 2025–2045.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua DPRD Lutim, Jihadin Peruge dan Harisah Suarjo.
Sebanyak lima fraksi DPRD Lutim secara bergantian menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing. Mereka yakni Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang diwakili Muhammad Iwan, Fraksi Partai Gerakan Persatuan Rakyat oleh Rusdi Layong, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Wahidin Wahid, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh Andi Ahmad, serta Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Yusuf Pombatu.
Dalam keterangannya usai mengikuti sidang, Wabup Puspa menyampaikan bahwa sejumlah saran dan rekomendasi strategis telah disampaikan fraksi-fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut.
“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap saran dan rekomendasi tersebut dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” terang Puspa.
Ia menegaskan, ketiga Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah, pelestarian dan pemajuan kebudayaan lokal, serta perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terarah hingga tahun 2045.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyampaikan bahwa sidang paripurna selanjutnya akan mengagendakan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut.
Dengan pembahasan yang berkelanjutan, diharapkan ketiga Ranperda dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur secara berkelanjutan.
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bupati Luwu Timur Teken Penetapan LP2B, Irwan Bachri Syam Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia mengenai percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam kegiatan itu, Bupati Irwan Bachri Syam bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Selain penandatanganan berita acara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada Bupati Luwu Timur bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai bagian dari proses penetapan kawasan pertanian yang akan dilindungi secara berkelanjutan.
Usai kegiatan, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam percepatan penetapan LP2B. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi lahan sawah, tetapi juga sebagai upaya menjaga masa depan pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujar Irwan.
Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menyusun langkah strategis dan memperkuat koordinasi dalam menjaga kawasan LP2B, sekaligus mendorong penambahan luas lahan yang dilindungi.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
“Komitmen ini akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” katanya.
Meski demikian, Andi Sudirman mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat penyusunan regulasi daerah dan memperkuat sinergi lintas sektor agar target nasional dapat tercapai.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk melindungi lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.
Menurut Nusron, pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Luwu Timur, Raksan, mengungkapkan bahwa capaian penetapan LP2B di Kabupaten Luwu Timur telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Luas LP2B Luwu Timur mencapai 21.682,18 hektare, sedangkan luas lahan baku sawah sebesar 23.603,49 hektare. Artinya, Luwu Timur sudah berada pada posisi aman dengan capaian 91,10 persen dari target yang diberikan Pemerintah Provinsi,” jelas Raksan.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional, sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login