Connect with us

Pasar Digital Expo, Bangkitkan UMKM, Dorong Transaksi Non-Tunai

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Menyongsong Hari Jadi ke-679 Kabupaten Sidenreng Rappang, panitia menggelar Pasar Digital Expo UMKM di pelataran Monumen Ganggawa Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Acara dibuka secara resmi Sekretaris Daerah, H. Basra mewakili Bupati Sidrap. Pembukaan dihadiri unsur forkopoimda, para Kepala OPD, camat serta pelaku UMKM, Rabu (15/2/2023) malam.

Kabag Perekonomian dan SDA, Arnol Baramuli selaku panitia menyampaikan, Pasar Digital Expo UMKM ini didominasi pelaku UMKM.

“Sebagian juga dari perbankan serta beberapa wahana hiburan dihadirkan untuk menarik pengunjung lebih banyak. Acara akan berlangsung selama 11  hari, dari tanggal 15 hingga 25 Februari 2023,” terangnya.

Dijelaskannya, tujuan diadakannya Pasar Digital ini agar UMKM Kabupaten Sidrap berpeluang untuk bangkit kembali setelah pandemi mereda.

“Tak hanya itu, dengan adanya pasar digital ini diharapkan semakin mendorong UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya dengan terobosan inovasi, yang kami kemas dalam bentuk layanan transaksi pembayaran nontunai atau QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard),” jelasnya.

Arnol mengatakan, pihak panitia dalam kegiatan Pasar Digital Expo UMKM mendorong transaksi digital dengan metode QRIS. Oleh karena itu pihaknya telah menyediakan pemindai QRIS kepada pelaku UMKM sehingga ketika masyarakat hendak membeli produk para UMKM, dapat melakukan transaksi melalui QRIS.

“Mungkin masih banyak masyarakat belum mengenal transaksi QRIS. Oleh karena itu momentum ini sekaligus mengkampanyekan transaksi non tunai. QRIS memiliki banyak manfaat diantaranya memberikan kemudahan, cepat, dan aman” jelasnya.

Sementara, Sekda Sidrap, H. Basra saat membuka acara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Pasar Digital Expo UMKM sebagai upaya membangkitkan UMKM.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat sehingga kita dapat melaksanakan terobosan yang sangat inovatif ini,” sambutnya.

Basra menyebutkan, keikutsertaan UMKM dalam kegiatan pameran memiliki banyak keuntungan seperti pengenalan usaha produk UMKM, survei pasar hingga peluang membangun kerja sama bisnis.

“Ajang ini dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM memperkenalkan produknya, sementara survei pasar dimaksud adalah seberapa besar peluang produk diterima oleh konsumen, dan terakhir terkait peluang kerjasama bisnis dengan tujuan mencari rekan bisnis untuk diajak kerjasama,” jelasnya.

Basra menyampaikan, pada tahun 2022 transaksi terbanyak QRIS di Sulsel adalah Kabupaten Sidrap, kegiatan Pasar Digital Expo UMKM ini sekaligus merupakan ajang promosi mendorong menggunakan transaksi elektronik atau lebih dikenal dengan QRIS.

Sesuai dengan tema pameran kali ini “Pasar Digital Expo UMKM” diharapkan agar pemkab dapat bekerja sama dengan perbankan serta pelaku UMKM untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan transaksi secara non tunai atau QRIS serta mengajak masyarakat menggunakan QRIS.

Kehadiran pembayaran digital melalui QRIS, kata Basra, mampu memajukan UMKM di Indonesia, hal itu sejalan dengan visi sistem pembayaran di Indonesia tahun 2025, bahwa akan terjadi inovasi layanan pembayaran digital berbasis QRIS dengan tujuan agar proses transaksi pembayaran secara domestik dapat lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

“Semoga kegiatan ini akan menjadi sebuah momen yang positif yang mampu mendongkrak perekonomian UMKM dan masyarakat lebih memahami transaksi pembayaran melalui QRIS ” tutup Basra sekaligus membuka secara resmi acara.

Dalam kesempatan itu, panitia juga menyuguhkan acara pentas seni lomba nyanyi solo dan simponi kecapi yang di selenggarakan oleh guru penggerak. Animo masyarakat juga terlihat sangat besar menghadiri Pembukaan Pasar Digital Expo UMKM 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending