Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DLH Turun Tangan, Dugaan Pencemaran Sungai Ussu Jadi Sorotan Serius

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Perubahan warna air Sungai Ussu menjadi keruh kemerahan memicu respons cepat pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur langsung turun melakukan verifikasi lapangan menyusul dugaan limpasan limbah dari aktivitas tambang milik PT Prima Utama Lestari.

Inspeksi dilakukan di area tambang, khususnya pada fasilitas pengelolaan limbah di Blok 3, Kamis (26/3/2026). Hasilnya, tim menemukan sejumlah persoalan krusial yang berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, mengungkapkan bahwa kapasitas settling pond atau kolam pengendapan tidak mampu menampung debit air dari aktivitas tambang. Bahkan, salah satu tanggul dilaporkan mengalami kerusakan hingga jebol.

“Dari hasil verifikasi, kapasitas settling pond tidak memadai. Jumlah kompartemen juga tidak sebanding dengan volume air yang masuk,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Perkuat Layanan SAR, Dukung Penambahan Kapal dan Personel Basarnas

Kondisi tersebut membuka kemungkinan air limbah mengalir langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang optimal. Apalagi, posisi kolam pengendapan yang terlalu dekat dengan aliran Sungai Ussu dinilai meningkatkan risiko pencemaran.

“Air yang keluar masih terlihat keruh dan belum melalui proses treatment maksimal. Ini sangat berpotensi mencemari lingkungan,” tegas Umar.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui DLH memberikan waktu 21 hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Sejumlah rekomendasi teknis telah disampaikan, mulai dari penambahan kapasitas kolam pengendapan, pengerukan sedimen, hingga perbaikan sistem kontrol sebelum air dialirkan ke tahap berikutnya.

Tak hanya itu, DLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air, baik di titik tanggul yang jebol maupun di aliran Sungai Ussu, guna memastikan tingkat pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar Seleksi Penerimaan Calon Paskibraka Tahun 2025

Pemerintah daerah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika perusahaan tidak menunjukkan itikad perbaikan.

“Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan menyurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk merekomendasikan penghentian sementara operasional,” jelasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa aktivitas industri, khususnya sektor pertambangan, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan. Pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah menjadi kunci agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Prima Utama Lestari belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending