Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Kawal Harmonisasi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar, Selasa (7/7/2026).

Dalam agenda tersebut, H. Ray Suryadi Arsyad didampingi Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran keduanya menjadi wujud komitmen DPRD dalam mengawal penyusunan regulasi yang berkualitas, sesuai ketentuan hukum, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Makassar.

Rapat harmonisasi merupakan salah satu tahapan strategis sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

BACA JUGA  DPRD Makassar Minta Disbud dan Dispar Tingkatkan Promosi Kebudayaan

Melalui proses harmonisasi, setiap ketentuan dalam Ranperda dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang serta penyelenggaraan pembangunan gedung dan infrastruktur.

Selain memberikan landasan hukum yang jelas, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata ruang Kota Makassar yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.

Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menilai pengendalian pemanfaatan ruang merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembangunan, investasi, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  UMKM Terancam, DPRD Makassar Desak Evaluasi Perizinan Ritel Modern

Kolaborasi antara DPRD Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan proses harmonisasi yang komprehensif, Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya Kota Makassar yang tertib, modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Komisi D DPRD Makassar Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Tindak Lanjuti Dugaan Persoalan Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan terkait tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kota Makassar, khususnya pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang menyoroti dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Makassar.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh, pemeriksaan terhadap seluruh proses pengisian jabatan kepala sekolah, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menerima langsung perwakilan massa aksi untuk berdialog dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan.

BACA JUGA  DPRD Makassar Minta Disbud dan Dispar Tingkatkan Promosi Kebudayaan

Menurut Ari, seluruh masukan dari masyarakat maupun mahasiswa merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Aspirasi masyarakat maupun mahasiswa merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami menerima seluruh tuntutan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi D akan meminta penjelasan dari pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan objektif,” ujar Ari Ashari.

Ia menegaskan bahwa Komisi D akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus didalami berdasarkan fakta dan data yang valid serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA  Pj Sekda Irwan Adnan Paparkan Rancangan APBD Makassar 2025

Ari juga memastikan DPRD Kota Makassar akan terus mengawal setiap proses yang berkaitan dengan tata kelola sektor pendidikan agar berjalan secara akuntabel dan transparan.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kota Makassar.

“Komisi D berkomitmen mengawal tata kelola pendidikan agar semakin baik, akuntabel, transparan, serta mampu memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat,” tegasnya.

Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Setelah melakukan dialog dengan Ketua Komisi D, perwakilan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen berisi tuntutan sebagai bahan tindak lanjut DPRD Kota Makassar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

BACA JUGA  Reses di Rappocini, Eric Horas Janji Kawal Pemerataan Bantuan Sosial dan Keamanan Warga

Komisi D DPRD Kota Makassar menyatakan akan menjadwalkan langkah lanjutan, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang komprehensif sebagai dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Continue Reading

Trending