Connect with us

Ekonomi

Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Pungutan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan adanya permintaan agunan maupun pungutan biaya dalam proses pengajuan KUR.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

BACA JUGA  Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Jadi Penjabat

Ia menjelaskan, program KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif serta layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

Menurut Riza, dalam skema KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau harta pribadi lainnya.

Untuk pinjaman hingga Rp100 juta, calon debitur cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR, sehingga lembaga penyalur tidak diperbolehkan meminta jaminan tambahan.

Adapun agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

BACA JUGA  Ekonom Beda Pandangan, BI Diperkirakan Pertahankan atau Naikkan Suku Bunga Acuan

Selain persoalan jaminan, Kementerian UMKM mengaku masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR. Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, realisasi penyaluran KUR sepanjang tahun 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun atau sekitar 58 persen dari target nasional sebesar Rp290 triliun.

Dana tersebut telah disalurkan kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal, sedangkan 511 ribu pelaku UMKM tercatat berhasil meningkatkan kapasitas usahanya atau naik kelas.

BACA JUGA  Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Jadi Penjabat

Pemerintah berharap kebijakan KUR tanpa jaminan tambahan bagi pinjaman hingga Rp100 juta dapat semakin memperluas akses permodalan bagi UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha produktif dan penguatan ekonomi kerakyatan di berbagai daerah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending